News
Sabtu, 2 Maret 2019 - 17:00 WIB

Rekomendasi NU Tak Lagi Gunakan Kata Kafir, Ini Komentar Maruf Amin

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Calon wakil presiden nomor urut 01 Kiai Haji Ma’ruf Amin mengatakan bahwa rekomendasi Nahdlatul Ulama (NU) untuk tidak menggunakan kata kafir terhadap umat nonmuslim adalah demi menjaga keutuhan bangsa Indonesia.

Ma’ruf Amin mengatakan hal itu di kediamannya, Jl Situbondo, Menteng, Jakarta, sebelum melakukan kunjungan ke Karawang, Jawa Barat, Sabtu (2/3/2019). Pernyataan itu sekaligus menanggapi hasil pembahasan Bahtsul Masail Maudluiyah Nahdlatul Ulama yang memutuskan untuk tidak menggunakan kata kafir bagi nonmuslim di Indonesia.

Advertisement

“Ya, mungkin supaya menjaga keutuhan sehingga tidak menggunakan kata-kata yang seperti menjauhkan, mendiskriminasikan. Mungkin ada kesepatakan untuk tidak menggunakan istilah itu,” katanya.

Kiai Ma’ruf sendiri mengaku tidak mengikuti langsung Bahtsul Masail tersebut lantaran saat itu dirinya tengah melakukan melakukan safari politik ke beberapa daerah di Jawa Barat untuk menyerap aspirasi masyarakat. “Saya sendiri tidak ikut sidangnya karena terus berkeling Jawa Barat,” ucap Mustasyar PBNU ini.

Namun, menurut dia, jika para ulama telah sepakat untuk tidak menggunakan istilah kafir bagi nonmuslim di Indonesia, berarti hal itu memang diperlukan untuk menjaga keutuhan bangsa.

Advertisement

“Kalau itu sudah disepakati ulama, berarti ada hal yang diperlukan pada saat tertentu untuk menjaga keutuhan bangsa. Istilah-istilah yang bisa menimbulkan ketidaknyamanan itu untuk dihindari,” kata Ketua Umum MUI ini.

Sebelumnya, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menyebutkan beberapa hasil Bahtsul Masail yang dinilai penting untuk diketahui masyarakat, terutama bagi warga nahdiyin. Yang pertama adalah perihal istilah kafir.

Said Aqil mengatakan bahwa berdasarkan hasil Bahtsul Matsail istilah kafir tidak dikenal dalam sistem kewarganegaraan pada suatu negara bangsa. Oleh sebab itu, tidak ada istilah kafir bagi warga negara nonmuslim. Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata konstitusi.

Advertisement

“Istilah kafir berlaku ketika Nabi Muhammad di Mekah untuk menyebut orang-orang penyembah berhala yang tidak memiliki kitab suci, yang tidak memiliki agama yang benar,” katanya.

Akan tetapi, setelah Nabi Muhammad hijrah ke Kota Madinah, tidak ada istilah kafir untuk warga negara Madinah yang nonmuslim. Ada tiga suku nonmuslim di sana, tetapi tak disebut kafir,” katanya dalam kegiatan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas dan Konbes NU) 2019 di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Banjar, Jumat (1/3/2019).

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif