Salatiga (Espos)–Sejumlah spanduk ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri 1431 H yang menampilkan gambar Wakil Walikota Salatiga, Diah Sunarsasi, terpasang di sejumlah ruas jalan utama di kota berhawa sejuk itu. Hanya saja, pemasangan spanduk berukuran sekitar 30 x 40 sentimeter itu dipasang dengan cara memaku di pohon di pinggir jalan.
Padahal sesuai ketentuan Perda tentang Reklame, pemasangan reklame di pohon dengan cara memaku dilarang. Satpol PP sebagai aparat penegak Perda kerap merazia reklame yang dipasang dengan cara memaku di pohon, bahkan yang sudah membayar paja sekalipun.
Namun dari pantuan Espos hingga Selasa (14/9), reklame bergambar Wawali itu masih nyaman bertengger di pohon-pohon peneduh jalan. Di antaranya di ruas Jalan Hasanudin dan Jalan Jenderal Sudirman.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Salatiga, Valentino T Haribowo menegaskan jika memasang reklame denga cara memaku di pohon dilarang. Menurutnya selain Perda, ada pula Perwali yang mengatur larangan tersebut.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Salatiga, Bustanul Arifin belum bisa dimintai keterangan. Telepon selulernya tidak bisa dihubungi.
kha