News
Kamis, 16 November 2017 - 15:30 WIB

Rekan Bisnis Sandiaga Uno Ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polda Metro Jaya (Wikipedia)

Andreas Tjahjadi yang disebut sebagai rekan bisnis Sandiaga Uno ditahan polisi dalam kasus dugaan penggelapan.

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya akhirnya menahan Andreas Tjahjadi yang disebut pernah menjadi rekan bisnis Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Dia ditahan terkait kasus dugaan penggelapan dalam jual beli sebidang tanah yang bukan miliknya.

Advertisement

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. R.P. Argo Yuwono menjelaskan penahanan atas Andreas dilakukan agar Andreas tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. “Namanya penahanan, biar tidak melarikan diri biar dia tidak menghilangkan barang bukti,” kata Argo, Kamis (16/11/2017).

Sebelum ditahan, Andreas yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kembali menjalani pemeriksaan pada Rabu (14/11/2017). Andreas mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukumnya. Dari pemeriksaan tersebut, kata Argo, Andreas mengakui telah menjual sebidang tanah yang bukan hak miliknya.

“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengakui telah menjual sebidang tanah yang bukan hak miliknya dan kemudian tersangka menjelaskan dia menikmati uang hasil penjualan,” jelas Argo.

Advertisement

Selain memeriksa dan menahan Andreas, polisi juga telah meminta keterangan dari 17 orang saksi terkait kasus ini termasuk saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kecamatan setempat, dan saksi lainnya.

“Kita kaitkan antara keterangan tersangka dan keterangan saksi dan barang bukti, yang bersangkutan hari ini ditahan di Polda selama 20 hari ke depan dan dikenakan pasal 372 KUHP,” kata Argo.

Andreas Tjahjadi dan Sandiaga Uno dilaporkan pada Maret 2017 lalu terkait dugaan kasus penggelapan. Laporan tersebut diterima polisi dan tercatat dengan nomor: LP/1151/III/2017/PMJ/Dit Reskrimum.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif