News
Kamis, 18 Maret 2010 - 17:45 WIB

Rekam medis Slamet Suryanto turun, Agung Wibowo serahkan diri ke Kejari

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Eksekusi terhadap mantan Walikota Solo, Slamet Suryanto dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2003 dipastikan tersendat hingga batas waktu yang tidak dapat ditentukan.

Di sisi lain, terdakwa lainnya yang bernama Agung Wibowo mulai menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo dan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Solo, Kamis (18/3).

Advertisement

Informasi yang dihimpun Espos, rekam medis yang menerangkan kesehatan Slamet Suryanto mulai diterima Kejari Solo dari RS Dr Moewardi Solo, Kamis (18/3).

Dalam surat pengantar nomor 070/3000/20010 diterangkan, sampai saat ini mantan Walikota Solo masih dalam keadaan sakit. Untuk itu, Kejari Solo bakal bertindak bijaksana dengan memberikan toleransi waktu eksekusi terhadap Slamet Suryanto.

“Hasil rekam medis dijelaskan, kondisi Pak Slamet masih sakit. Kalau sudah seperti itu, kami belum dapat berbuat apa-apa dan harus menunggu kondisinya,” jelas Kasi Pidsus Kejari Solo, Sigit Kristanto saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (18/3).

Advertisement

Saat disinggung tentang jenis penyakit yang sedang dialami mantan Walikota Solo itu, Kasi Pidsus Kejari Solo tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Pasalnya, memberikan keterangan secara lengkap terhadap hasil rekam medis kepada publik termasuk kategori pelanggaran etika.

“Garis besarnya hasil rekam medis dijelaskan yang bersangkutan sedang sakit. Kami tidak dapat memberikan keterangan lebih dalam hal ini, karena memang etikanya tidak diperbolehkan,” ujar dia.

Dia mengatakan, upaya lebih lanjut yang dilakukan Kejari Solo dalam waktu dekat, yakni segera menggelar koordinasi dengan unsur pimpinan di Kejari Solo sekaligus melaporkan ke Kejati Jateng. Diharapkan, dari koordinasi itu didapatkan langkah tepat dalam mengambil keputusan.

Advertisement

Pengacara Slamet Suryanto, yakni Heru Buwono mengharapkan hasil rekam medis yang baru saja diterima Kejari dapat dimanfaatkan sebagai pertimbangan utama. Di samping itu, pihaknya belum mengambil tindakan lebih lanjut, ketika Kejari juga belum mengambil sikap.

pso

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif