News
Jumat, 19 Agustus 2016 - 10:05 WIB

Rekam Data E-KTP Paling Lambat 31 September 2016, Ini Sanksi Jika Terlambat!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas membantu merekam data identitas warga dalam pembuatan e-KTP di Kantor Pemerintah Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Selasa (2/8/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Rekam data e-KTP harus dilakukan paling lambat 31 September 2016. Ada sanksi administratif bagi yang terlambat.

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan tenggat waktu akhir perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) hingga 31 September 2016.

Advertisement

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, mengatakan masyarakat harus sudah melakukan perekaman data untuk eKTP paling lambat 31 September 2016. Dengan begitu, data kependudukan dapat langsung digunakan untuk pelayanan publik lainnya.

“Yang terpenting datanya sudah terekam sehingga ada di database kependudukan dan sudah dapat diakses oleh perbankan, BPJS, serta lembaga pelayanan publik lainnya,” katanya, Kamis (18/8/2016).

Zudan menuturkan ada sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman data hingga lewat tenggat waktu yang diberikan. Sanksi tersebut berupa sanksi administratif sehingga tidak mendapatkan pelayanan publik.

Advertisement

Menurutnya, sanksi administratif dari pemerintah bisa berupa penonaktifan KTP sehingga kehilangan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Padahal, nantinya seluruh pelayanan publik akan menggunakan NIK sebagai basis datanya. Baca: Urus E-KTP & Akte Kelahiran Cukup Fotokopi KK, Tanpa Surat Pengantar!

“BPJS itu kan basisnya NIK, dan harus ada NIK untuk menjadi pesertanya. Kalau NIK-nya tidak muncul, ada hak dirinya sebagai penduduk yang tidak dapat dipenuhi,” ujarnya.

Penonaktifan NIK itu juga akan dilakukan kepada masyarakat yang memiliki NIK ganda, karena berdasarkan pemantauan pihaknya, masih ditemukan pemilik KTP lebih dari satu. Masyarakat yang NIK-nya telah dinonaktifkan dapat mengurusnya langsung ke Dinas Dukcapil setempat.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif