News
Jumat, 12 September 2014 - 13:40 WIB

REI DIY Nilai Penerapan 20% Rusun untuk MBR Memberatkan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi apartemen (Dok/JIBI/Bisnis)

Harianjogja.com, JOGJA-Ketua Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (REI) DIY Nur Andi Wijaya mengatakan kewajiban untuk memenuhi 20% MBR tersebut merupakan amanat UU. Hanya saja, penerapan aturan tersebut untuk Kota Jogja dan Sleman sangat memberatkan.

“Sebab, harga tanah di dua kota itu terlalu tinggi. Kami berharap, ada aturan yang membolehkan pemenuhan 20% untuk MBR itu tidak dalam satu kodya atau kabupaten,” kata Andi.

Advertisement

Selain itu, lanjutnya, pihaknya berharap pemerintah juga menyediakan tata ruang yang benar-benar mampu melaksanakan aturan tersebut. Jika pemerintah tidak menyediakan tata ruang yang mendukung implementasi UU tersebut, maka pebisnis properti akan sangat kesulitan memenuhi kewajiban 20% tersebut.

“Pembentukan konsorsium untuk memenuhi kewajiban itu masuk akal. Tetapi pemerintah juga perlu menyediakan tata ruang untuk memenuhinya,” ujarnya.

REI DIY sendiri, ujar Andi, mendukung pembangunan pemukiman baru dengan konsep vertikal untuk memenuhi kebutuhan pemukiman MBR. Pasalnya, bedlock atau tingkat kebutuhan pemukiman di DIY mencapai lebih dari 100.000 unit. Keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah menjadi alasan pembangunan vertical housing.

Advertisement

“Cuma, masyarakat mau nggak tinggal di rumah susun? Sebab ini berdampak juga padaa perubahan budaya,” kata Andi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif