News
Minggu, 23 Juli 2017 - 22:00 WIB

Redenominiasi Rupiah Didukung Menteri Keuangan, Tinggal Amanat Presiden

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi nilai tukar rupiah. (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

BI mengatakan redenominaso rupiah didukung Menteri Keuangan. Keputusan untuk mengajukan RUU itu tinggal menunggu dukungan Presiden.

Solopos.com, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) mengklaim Menteri Keuangan mendukung kebijakan redenominasi rupiah atau perampingan nominal rupiah untuk segera diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Advertisement

Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo, mengungkapkan Menteri Keuangan akan membantu menjelaskan kepada Presiden terkait kebijakan redenominasi tersebut. “Kami berharap Ibu Menkeu dan Menkum HAM yang akan lead [memimpin]. Kemarin saya sudah bicara dengan Ibu Sri Mulyani, dan akan mendukung kalau kita menjelaskan ke Presiden,” katanya di gedung Kemenko Perekonomian, Jumat (21/7/2017).

Selain dukungan Menteri Keuangan, Agus mengatakan kebijakan redenominasi telah menuai dukungan dari Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution. Selanjutnya, dia berharap Presiden dapat mendukung kebijakan ini karena stabilitas ekonomi dan politik kondusif sehingga ini menjadi waktu yang tepat untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Mata Uang Rupiah.

Namun, ada kendala di DPR untuk mengajukan RUU tersebut saat ini. Dia menjelaskan Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) membatasi parlemen untuk membahas lebih dari dua RUU.

Advertisement

Dia berharap adanya peluang RUU Redenominasi Mata Uang Rupiah masih dapat dikaji melalui pansus mengingat RUU tersebut hanya terdiri dari 17 pasal. “Kalau RUU Redenominasi Mata Uang selesai 2017, maka tahun 2018 dan 2019 menjadi tahun persiapan,” ujarnya.

Kemudian, dia memperkirakan pada 2020-2024 menjadi periode transisi di mana pihaknya akan memperkenalkan uang rupiah sebelum dan sesudah redenominasi. RUU Redenominasi akan mengatur semua harga barang dan jasa selama masa transisi harus memiliki label harga yang memuat harga lama dan baru.

Masa transisi harga barang dan jasa ini memerlukan waktu hingga lima tahun. Dengan demikian, dia menegaskan masa transisi mencapai tujuh tahun. “Dan nanti 2025 sampai 2028 itu masa phase out. Jadi praktis 11 tahun. Tapi kita harus mulai sekarang,” ujarnya.

Advertisement

Dia mengaku hampir semua fraksi di Komisi XI DPR mendukung pembahasan RUU tersebut karena redenominasi ini akan membawa persepsi yang positif terhadap Indonesia. Namun sebelum dibahas di DPR, dia menuturkan RUU ini memerlukan Amanat Presiden (Ampres) dari Presiden Joko Widodo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif