Soloraya
Kamis, 25 April 2024 - 11:36 WIB

Curi Burung Warga Sragen, Pemuda Asal Karanganyar Divonis Percobaan 2 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi curi burung. (Bing image creator)

Solopos.com, SRAGEN — Seorang pemuda asal Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar berinisial AP, 25, ditangkap polisi lantaran mencuri seekor burung cucak jenggot, Rabu (17/4/2024) lalu. Burung yang dicuri bersama sangkarnya itu milik Didik Haryono, warga Dukuh Simbarjo, Desa Mojokerto, Kecamatan Kedawung, Sragen.

Lewat mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring), pelaku yang dijerat Pasal 364 KUHP dijatuhi vonis percobaan selama dua bulan.

Advertisement

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kasi Humas Polres, Iptu Suyana, kepada Solopos.com, Kamis (25/4/2024), menyampaikan pelaku datang mengendarai motor Honda Beat dan diparkir tak jauh dari rumah korban. Pelaku kemudian mengambil burung dalam sangat yang digantung di teras. Aksinya ketahuan warga yang kemudian berhasil menangkapnya.

Pelaku diserahkan ke Polsek Kedawung, Sragen. Barang yang dicuri pelaku nilainya sekitar Rp400.000. Pada Selasa (23/4/2024) lalu Pengadilan Negeri Sragen menyidangkan perkara tersebut.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Kunto Trihatmojo, menyampaikan AP dijatuhi sanksi pidana penjara satu bulan tapi hukuman itu tidak dijalani. Sebagai gantinya AP harus menjalani masa percobaan selama dua bulan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif