News
Sabtu, 25 Juli 2009 - 18:30 WIB

Jadi Capres terpilih, SBY berpidato

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Setelah pengumuman resmi hasil Pilpres 2009 oleh KPU, Sabtu (25/7), status SBY berubah dari capres menjadi capres terpilih. Namun demikian status tersebut belum punya kekuatan hukum tetap.

Demikian jawab Sekjen PD Marzuki Ali tentang status terbaru SBY. Ini dia sampaikan di kediaman pribadi SBY di Cikeas, Bogor, Sabtu.

Advertisement

“Sudah bisa dibilang capres terpilih, tapi belum punya ketetapan hukum karena masih menunggu proses di MK,” jawab dia.

Proses di MK dimaksudnya adalah sidang gugatan sengketa hasil Pilpres 2009 yang akan diajukan pasangan JK-Wiranto dan Mega-Prabowo. Di UU Pilpres disebutkan dua pasangan itu punya waktu 3×24 jam mengajukan gugatan dan dua pekan bagi MK buat memprosesnya.

Terkait dengan status barunya itu, siang ini SBY akan menyampaikan pidato. Bukan pidato penerimaan atas mandat rakyat yang diberikan melalui Pilpres 2009, melainkan tanggapannya terhadap hasil rekapitulasi yang KPU umumkan.

Advertisement

“Pidato nanti sebagai tanggapan atas hasil rekapitulasi. Pidato penerimaan itu nanti setelag proses di MK karena Pak SBY menghargai hak konstitusi capres lain,” jelas Ketua DPP PD Andi Mallarangeng di tempat sama.

Menurut jadwal pidato itu akan SBY sampaikan sekitar pukul 12.30 WIB di pendopo kediaman pribadinya. Saat ini lokasi sudah diramaikan oleh para ketua dan elit parpol anggota koalisi pendukung SBY berikut tim suksesnya.

Nampak di antaranya Ketum DPP PKS Tiffatul Sembiring, Ketum DPP PPP Suryadharma Ali, Sekjen PAN Zulkifli Hasan dan Hatta Rajasa -ketua tim Kampanye nasional. Mereka kenakan seragam kemeja warna putih-merah bergambar SBY-Boediono.

Advertisement

dtc/tya

Advertisement
Kata Kunci : Capres SBY
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif