Soloraya
Selasa, 23 April 2024 - 13:53 WIB

Pelaku Utama Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto tangkapan layar dari unggahan akun Instagram @infocegatansukoharjo yang menampilkan video penangkapan pelaku D. (Instagram)

Solopos.com, SUKOHARJO – Burnonan berinisial D yang merupakan pelaku utama kasus pembunuhan berencana terhadap Serlina, 22, warga Desa Lemahbang, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar, akhirnya ditangkap. Serlina ditemukan meninggal terbungkus plastik di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo pada Minggu (14/4/2024).

Penangkapan pelaku D beredar luas di media sosial. Salah satu akun yang membagikan video penangkapan inisial D di Instagram adalah akun @infocegatansukoharjo. Akun itu pada Selasa (23/4/2024) membagikan video penangkapan insial D disertai keterangan: “Pelaku utama inisial D dibekuk polisi di daerah Sukabumi, Jawa Barat, Senin (23/4/2024), malam.”

Advertisement

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukoharjo, AKBP Sigit, melalui Kasubsi Penmas Polres, Bripka Eka Prasetia, membenarkan informasi yang beredar di media sosial bahwa pelaku berinisial D telah ditangkap. “Kami sudah dapat informasi pelaku itu [inisial D] telah tertangkap,” kata Bripka Eka saat dihubungi Solopos.com, Selasa.

Namun, saat ditanya terkait kronologi penangkapan, Eka belum bisa memberikan keterangan secara jelas bagaimana, di mana, serta kapan proses penangkapan D dilakukan. Eka hanya menyampaikan bahwa saat ini pelaku inisial D sedang dalam perjalanan menuju Mapolres Sukoharjo.

“Saat ini, pelaku masih diantar, dalam perjalanan. Selebihnya, masih menunggu informasi selanjutnya, njih,” ungkap Eka.

Advertisement

Polres Sukoharjo, sebelumnya juga telah menangkap pelaku lainnya yang berinisial RMS pada Minggu (21/4/2024). RMS terlibat dalam aksi keji itu dengan membantu D dalam merencanakan pembunuhan, memindahkan jenazah, serta menjual beberapa barang milik korban.

RMS saat jumpa pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (22/4/2024), mengaku diming-imingi uang Rp2 juta oleh D agar mau membantunya melancarkan pembunuhan berencana tersebut.

“Saya ditelepon D yang bilang sedang ada masalah dan harus menyelesaikannya. Saya dijanjikan uang Rp2 juta, namun belum dibayar oleh si D sampai sekarang. Hanya diberi Rp100.000,” kata RMS.

Advertisement

Polisi menjerat RMS dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan penguasaan harta korban, Pasal 56 KUHP tentang pembantu kejahatan, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif