Jogja
Sabtu, 30 Maret 2024 - 14:00 WIB

Awas Parkir Nuthuk saat Lebaran, Ini Daftar Resmi Tarif Parkir di Bantul

Redaksi Solopos.com  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi parkir. (Dok Solopos)

Solopos.com, BANTUL – Sebentar lagi musim libur Lebaran akan tiba. Masyarakat yang akan berkunjung dan berwisata di Kabupaten Bantul perlu mengetahui tarif parkir resmi yang ditetapkan pemerintah setempat. Hal ini supaya untuk menghindari parkir nuthuk yang kerap terjadi saat momen-momen tertentu.

Dinas Perhubunagn Bantul terus melakukan sosialisasi dan mengimbau kepada semua juru parkir untuk jurkir di tepi jalan umum maupun tempat wisata supaya menetapkan tarif parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 6/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Advertisement

Dalam Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu diatur terkait retribusi parkir tepi jalan umum, retribusi tempat khusus parkir, dan retribusi tempat khusus parkir objek wisata.

“Tujuannya, agar tidak ada penerapan tarif parkir nuthuk kepada masyarakat, baik saat berada di tepi jalan umum, objek wisata maupun di tempat parkir khusus saat libur dan cuti lebaran,” kata Kepala Dinas Perhubungan Bantul, Singgih Riyadi, Sabtu (30/3/2024).

Singgih mengungkapkan dalam Perda No. 6/2023 disebutkan untuk tarif di tepi jalan umum atau tempat parkir tetap adalah Rp1.000 untuk sepeda, Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp3.000 untuk kendaraan beroda tiga atau kendaraan beroda empat. Sedangkan untuk kendaraan bermotor beroda 6 sebesar Rp5.000 dan kendaraan bermotor lebih dari 6 roda senilai Rp10.000 per sekali parkir.

Advertisement

Sedangkan untuk parkir insidental di luar objek wisata, kata Singgih, diterapkan tarif senilai Rp2.000 untuk sepeda, Rp4.000 untuk sepeda motor, Rp6.000 untuk kendaraan bermotor roda 3 atau kendaraan bermotor roda 4, Rp10.000 untuk kendaraan bermotor roda 6, dan Rp20.000 untuk kendaraan bermotor roda lebih dari 6 sebesar Rp20.000 per sekali parkir.

Sementara untuk parker di objek tempat wisata, Singgih mengungkapkan Rp1.000 untuk parkir sepeda, parkir sepeda motor sebesar Rp5.000, parkir kendaraan bermotor roda 3 atau 4 sebesar Rp10.000, parkir kendaraan bermotor roda 6 sebesar Rp20.000, dan parkir kendaraan bermotor beroda lebih dari 6 senilai Rp30.000 per sekali parkir.

Singgih mengatakan jika ada tarif parkir yang melebihi dari ketentuan tersebut agar melaporkan ke Dishub pada nomor telepon 08113103133.

Advertisement

“Jadi jika masyarakat atau wisatawan ditarik parkirnya melebihi ketentuan tersebut bisa melapor ke kami di 08113103133. Nanti kami akan bergerak. Kami sendiri sudah secara rutin mengimbau kepada juru parkir agar tidak menarik biaya parkir di atas ketentuan,” kata Singgih.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Bantul Sri Harsono menambahkan, pihaknya memiliki tim pengawasan dan pengendalian selama libur Lebaran 2024. Apabila ada oknum yang kedapatan nuthuk tarif parkir, maka pihaknya akan memberi teguran berupa peringatan aturan soal tarif parkir.

“Kami ada tim pengawasan dan pengendalian yang akan mengingatkan mereka mengenai ini,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Catat! Ini Tarif Parkir Resmi Kendaraan di Tempat Wisata Bantul pada Libur Lebaran 2024

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif