Soloraya
Senin, 30 Maret 2009 - 21:53 WIB

Kasus dugaan money politics mulai disidangkan

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)—-Persidangan kasus dugaan money politics dengan terdakwa Caleg PAN untuk DPR, Tuti Indarsih Loekman Soetrisno, Senin (30/3) mulai digelar di ruang sidang Kantor Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.

Persidangan tersebut tergolong cepat, karena pelimpahan berkas dari kepolisian baru dilakukan Senin pagi dan siang sekitar pukul 14.00 WIB digelar sidang kali pertama.

Advertisement

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Thomas Tarigan dengan anggota Batubara dan Teguh Santoso dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.

Jaksa Bagus Suteja dan Dian Fritz Nalle saat itu hadir, sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukum dari LAPAN (Lembaga Advokasi PAN) Semarang, Bambang Joyo Supeno.

Advertisement

Jaksa Bagus Suteja dan Dian Fritz Nalle saat itu hadir, sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukum dari LAPAN (Lembaga Advokasi PAN) Semarang, Bambang Joyo Supeno.

Seusai jaksa Bagus membacakan dakwaan, majelis menyumpah delapan saksi yang terdiri atas, tiga anggota Panwaslucam Nguntoronadi, yakni Agus Effendi, Cahyono Handono Adi dan Muh Nasikin, juga Sri Prihartini, warga Kulurejo, Nguntoronadi, Warsini, warga Kulurejo, Ngontoronadi, suami isteri Budi Listiyanto dan Ny Emi Nur Laili dan Ari Susanto, warga Nagan, Gemantar, Selogiri.

Sementara dua saksi yang diajukan penasehat hukum terdakwa, yakni Sutikno dan Mulyatmo belum hadir saat pengambilan sumpah saksi.

Advertisement

Jaksa Bagus Sutejo dan Kapolres Wonogiri AKBP Agus Djaka Santoso melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo saat ditemui Espos sebelum persidangan mengatakan percepatan diperlukan agar tidak ada kedaluarsa.

“Dengan langsung disidangkannya kasus tersebut setelah berkas dilimpahkan, maka persidangan tidak akan kesulitan dan terdakwa tidak akan melarikan diri,” ujar Kasatreskrim.

Sementara itu, Bambang Joyo Supeno, penasehat hukum Tuti Indarsih mengatakan pihaknya menginginkan percepatan persidangan, sebaik iktikad baik dari terdakwa.

Advertisement

Majelis hakim, Thomas Tarigan mengatakan dalam sidang cepat tidak ada eksepsi dari terdakwa.

“Namun demi keadilan eksepsi bisa dilakukan singkat karena perkara ini (Pemilu) bukan perkara biasa,” ujarnya.

Oleh: Trianto Hery Suryono

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Money Politic PN Wonogiri
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif