News
Selasa, 23 April 2024 - 19:54 WIB

PDIP Minta KPU Tak Tergesa-gesa Tetapkan Presiden Terpilih

Redaksi Solopos.com  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pedagang menjajakan foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Selasa (23/4/2024). Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pilpres yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Md, KPU akan menetapkan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 di gedung KPU Pusat, Jakarta Rabu (24/4/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

Solopos.com, SOLO — PDIP meminta KPU tidak terburu-buru menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029.

Tim Hukum dari PDIP, Gayus Lumbuun, mengungkapkan gugatan yang dilayangkan oleh PDIP atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU ke PTUN telah diterima dan bakal digelar dalam waktu dekat.

Advertisement

“Hasil putusan dari yang disampaikan oleh PTUN adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara atas apa yang kami temukan seluruhnya,” tutur Gayus di Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Maka dari itu, Gayus meminta KPU untuk menahan diri dan tidak tergesa-gesa dalam menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

“KPU harus taat hukum dan tidak boleh buru-buru menetapkan presiden dan wakil presiden hingga proses hukum di PTUN ini selesai,” katanya.

Advertisement

Gayus optimistis semua perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU bisa segera terungkap di PTUN.

“Justru di PTUN nanti bakal terungkap juga semua persoalan pelanggaran hukum oleh KPU,” ujarnya.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “PDIP Minta KPU Tak Buru-buru Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif