Soloraya
Jumat, 19 April 2024 - 18:14 WIB

Relawan Caleg PDIP Terpilih Kirim Karangan Bunga ke KPU Sukoharjo

Redaksi Solopos.com  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - KPU Sukoharjo saat mendapat kiriman karangan bunga dari relawan caleg Tiwi-Ngadiyanto, Jumat (19/4/2024). Relawan caleg Tiwi-Ngadiyanto mengirim karangan bunga ke KPU Sukoharjo sebagai protes atas penetapan caleg terpilih. (Solopos.com/ Ahmad Kurnia Sidik).

Solopos.com, SUKOHARJO – Relawan pendukung caleg DPRD Sukoharjo terpilih asal PDIP, Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyanto, mengirim karangan bunga ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jl Diponegoro No.41B, Joho, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, pada Jumat (19/4/2024).

Karangan bunga itu bentuk protes relawan atas keputusan PDIP soal penentuan caleg terpilih berdasarkan aturan KomandanTe, bukan suara terbanyak seperti yang tercantum dalam UU Pemilu.

Advertisement

Berdasarkan pantauan Solopos.com di lokasi, setidaknya ada empat karangan bunga dari empat relawan yang berbeda, yakni Barasukma, Pejuang Demokrasi Sukoharjo, Warga Weru Pecinta Demokrasi, dan Pejuang Tegaknya Konstitusi Sukoharjo. Karangan bunga tersebut memang ditujukan untuk KPU Sukoharjo. Hal tersebut terlihat dari tulisan yang tertera pada karangan bunga.

“KPU wajib memastikan proses demokrasi yang berkualitas profesional dan Independen,” isi tulisan karangan bunga dari Warga Weru Pecinta Demokrasi. Lalu ada “Kami mengecam segala bentuk intervensi terhadap KPU untuk menegakkan UU Pemilu” pada tulisan di karangan bunga dari Barasukma.

Advertisement

“KPU wajib memastikan proses demokrasi yang berkualitas profesional dan Independen,” isi tulisan karangan bunga dari Warga Weru Pecinta Demokrasi. Lalu ada “Kami mengecam segala bentuk intervensi terhadap KPU untuk menegakkan UU Pemilu” pada tulisan di karangan bunga dari Barasukma.

Relawan Barasukma asal Kecamatan Weru, Suparno, menyampaikan bahwa karangan bunga itu bentuk solidaritas para relawan ataupun pendukung caleg yang tidak terima dengan isu pembatalan pelantikan Tiwi dan Ngadiyanto.

“Kami berusaha menegakkan keadilan dan demokrasi. Anggota legislatif yang dilantik haruslah sesuai rekapitulasi penghitungan suara. Dalam hal ini adalah Tiwi dan Ngadiyanto,” jelas Suparno saat diwawancarai Solopos.com di kantor KPU.

Advertisement

Suparno dan relawan lainnya berharap KPU Sukoharjo tetap memutuskan caleg terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara. “Kami meminta dan berharap KPU tetap pada koridor konstitusi dan menegakkan UU Pemilu,” pungkas dia.

Sementara itu, salah satu anggota KPU Sukoharjo, Bambang Muryanto, menyampaikan bahwa aksi yang digelar relawan caleg Tiwi dan Ngadiyanto merupakan hal lumrah. “Ya itu biasa. Namanya demokrasi, siapa pun berhak bersuara, termasuk mengirim karangan bunga,” kata Bambang.

Bambang juga memastikan KPU tetap berjalan pada jalur konstitusi dan tidak bisa diintervensi. Adapun penentuan caleg terpilih, KPU Sukoharjo belum memutuskannya karena masih menunggu proses perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.

Advertisement

“Kami ya tetap independen dan sesuai koridor konstitusi. Kalau tidak ya kami sudah diperkarakan. Terkait caleg terpilih, kami belum memutuskan karena memang dalam prosesnya masih sampai penetapan hasil suara belum sampai penetapan caleg. Tunggu saja dan ikuti prosesnya,” ungkap Bambang.

Terkait dengan pengunduran diri caleg Tiwi dan Ngadiyanto yang diajukan oleh DPC PDIP Sukoharjo, Bambang enggan berkomentar. “Itu urusan internal partai. Intinya di KPU tetap sesuai alur proses penetapan,” kata dia.

Sebelumnya, seperti pemberitaan Solopos.com (14/3/2023) ramai isu soal kisruh penentuan calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP di wilayah Kecamatan Weru dan Kecamatan Mojolaban.

Advertisement

Pengurus struktural DPC PDIP Sukoharjo menyampaikan tidak menggunakan aturan KPU seperti yang digunakan parpol lain dalam menentukan siapa yang berhak duduk di kursi DPRD. Mereka menggunakan penghitungan suara sendiri di internal partai yang mengacu pada sistem komandan tempur (KomandanTe) yang merupakan bagian strategi pemenangan elektoral dalam Pemilu 2024. Hal itu diungkapkan supervisor DPC PDIP Sukoharjo, Joko Sutopo, Kamis (14/3/2024).

Di sisi lain, secara perolehan suara, Aristya dan Ngadiyanto berpeluang menjadi caleg terpilih dari PDIP untuk menduduki kursi DPRD Sukoharjo 2024-2029. Aristya meraih 5.330 suara di Dapil 2, sementara Ngadiyanto mengumpulkan 6.246 suara di Dapil 5. Namun keduanya terancam gagal dilantik dengan aturan KomandanTe tadi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif