Jatim
Rabu, 8 Mei 2024 - 21:30 WIB

Korupsi Dana Pembangunan Beton Jalan, 4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menghadirkan tersangka saat ungkap kasus tindak pidana korupsi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/5/2024). (ANTARA/Didik Suhartono)

Solopos.com, SURABAYA – Empat orang kepala desa di Kabupaten Bojonegoro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahap I tahun anggaran 2021 oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.

Kanit I Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol I Putu Angga Feriyana, menjelaskan perkara ini adalah lanjutan dari perkara dengan terdakwa Bambang Sudjatmiko yang divonis hukuman tujuh tahun penjara pada tahun 2023.

Advertisement

“Kasusnya adalah proyek pembangunan rijid beton jalan desa. Dari kasus tersebut kami telah menetapkan empat oknum kades sebagai tersangka baru,” katanya, Rabu (8/5/2024).

Empat kepala desa yang ditetapkan tersangka adalah inisial WST yang merupakan Kades Tebon, inisial SPR yang merupakan Kades Dengok, inisial SKR merupakan Kades Purworejo, dan SYF Kades Kuncen, Kecamatan Padangan.

Advertisement

Empat kepala desa yang ditetapkan tersangka adalah inisial WST yang merupakan Kades Tebon, inisial SPR yang merupakan Kades Dengok, inisial SKR merupakan Kades Purworejo, dan SYF Kades Kuncen, Kecamatan Padangan.

Putu menyebutkan bahwa terdakwa Bambang adalah pensiunan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jatim yang juga berprofesi sebagai kontraktor.

Dia menjelaskan modus operandi empat tersangka adalah pengelolaan anggaran BKK ini yang seharusnya dilakukan lelang tapi tidak dilakukan, melainkan  penunjukan langsung kepada Bambang Soedjatmiko yang menjadi terdakwa sebelumnya.

Advertisement

Dari kasus itu, empat desa di Bojonegoro mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp300 juta, dan jika ditotal sebesar Rp1,2 miliar.

Dari kasus korupsi tersebut polisi menyita dokumen proposal permohonan bantuan BKK, dokumen verifikasi hasil survei lapangan tentang kelayakan mendapat BKK, dokumen permohonan pencairan tahap 1, buku rekening kas desa dari empat desa, kuitansi penyerahan uang dari masing-masing desa kepada terdakwa Bambang.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa setiap kades belum mendapatkan keuntungan lantaran masih dijanjikan oleh Bambang,” kata dia.

Advertisement

Empat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 dan diubah ke UU Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun, paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp300 juta paling banyak Rp1 miliar.

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif