Jateng
Rabu, 24 April 2024 - 14:22 WIB

Gunakan Senpi Rakitan, Komplotan Perampok Toko Emas di Blora Diringkus Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi perampokan bersenjata api

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) meringkus komplotan perampok toko emas di wilayah Kabupaten Blora dan Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim). Komplotan perampok berjumlah tiga orang itu kerap menjalankan aksinya dengan menggunakan senjata api airsoft gun.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan komplotan perampok itu beraanggotan para residivis berinisial MM, 27; AP, 41, dan GS, 42. Ketiganya kerap beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Cepu, Blora dan Bojonegoro. Total ada tiga lokasi yang menjadi sasaran para pelaku yakni di Cepu, Blora, paada Agustus 2023, di Bojonegoro pada Oktober 2023 dan terakhir di Toko Mas Murni di Desa Wado, Kedungtuban, Blora, pada 16 April 2024.

Advertisement

“Perampokan di Toko Mas Murni dilakukan saat toko emas akan tutup. Dua pelaku masuk ke toko emas dan mengancam karyawan toko dengan mengacungkan senjata api airsoftgun yang dimodifikasi,”

Para pelaku kemudian menggasak seluruh perhiasan yang terpajang di etalase dengan total berat 1,5 ons senilai Rp150 juta. Perhiasan tersebut dimasukkan ke dalam tas yang dibawa pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pihak toko emas selaku korban ke Polsek Kedungtuban yang ditindaklanjuti dengan penanganan yang berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Blora dan Ditreskrimum Polda Jateng

Advertisement

“Petugas dalam pengungkapan menggunakan metode Scientific Crime Investigation melalui kamera CCTV dan IT. Hasilnya 5 hari kemudian, pada tanggal 21 April 2024, Tim Gabungan Polda Jateng dan Polres Blora dibantu dengan jajaran Reskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus dengan menangkap 3 tersangka di Tulungagung, Jawa Timur,” terang Kapolda.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan beserta 12 butir peluru gotri, ratusan perhiasan yang belum terjual, 2 buah handphone, 1 unit sepeda motor, dan uang tunai hasil penjualan perhiasan mencapai Rp8,2 juta.

“Mereka adalah residivis, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” lanjut Kapolda.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif