Jateng
Rabu, 24 April 2024 - 15:01 WIB

Pakai Senpi Hasil Beli Online, Polda Jateng Bekuk 3 Perampok Toko Emas di Blora

Redaksi Solopos.com  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat menghadirkan ketiga tersangka perampokan Blora di Mapolda Jateng, Rabu (24/4/2024). (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG – Sebuah tomo emas di Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng), dirampok oleh tiga orang menggunakan senjata api (senpi) pada Selasa (16/4/2024), pukul 11.30 WIB.

Senpi jenis revolver itu merupakan airsoft gun hasil beli online yang telah dimodifikasi oleh para pelaku.

Advertisement

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap. Yakni Warga Tulungagung, AP, 42 dan GS, 29, kemudian warga Trenggalek, MM, 27.

“Jadi ada dua orang menyatroni toko emas di Wado Blora sambil ancam-ancam [memakai senpi]. Lalu menggasak semuanya [emas] sampai bersih,” kata Irjen Pol Luthfi saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Rabu (24/4/2024).

Advertisement

“Jadi ada dua orang menyatroni toko emas di Wado Blora sambil ancam-ancam [memakai senpi]. Lalu menggasak semuanya [emas] sampai bersih,” kata Irjen Pol Luthfi saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Rabu (24/4/2024).

Setelah menggasak hingga bersih, ketiga tersangka kemudian melarikan diri ke arah utara. Adapun kerugian toko emas tersebut diprakirakan mencapai Rp150 juta.

“Kita tangkap 21 April, bekerjasama dengan Polda Jatim [Jawa Timur]. Dam penangkapan semua di Trenggelek, Tulungagung,” terangnya.

Advertisement

Kemudian uang Rp8,2 juta (hasil penjualan yang dirampok), tiga handphone dan baju serta tas milik tersangka pada saat melakukan tindak pidana.

“Senpi ini rakitan oleh pelaku, dari hasil membeli online,” bebernya.

Lebih jauh, saat dilakukan pendalaman, Polda Jateng juga mendapati bahwa tersangka sudah beraksi berkali-kali.

Advertisement

Tak hanya itu, para tersangka merupakan residivis, yakni perkosaan anak (MM) dan pencurian disertai kekerasan atau curas (AP dan GS).

“Modus operandi kebutuhan meningkat sehingga melakukan pencurian. Dan karena ini berkali-kali [aksinya), ada 2 TKP di Jateng dan beberapa di Jatim, makan akan kita kembangkan,” sambungnya.

Salah seorang tersangka, mengaku mendapat senpi tersebut dari membeli lewat toko online. Meski pernah dipenjara atau merupakan residivis, ia kembali mengulangi perbuatannya karena mengaku kepepet kebutuhan ekonomi.

Advertisement

“Kami bertiga butuh uang. Hasilnya buat makan, dan saya kebagian Rp22 juta. [Senpi] belum pernah ditembakkan, cuma buat meden-medeni [mengancam atau menakuti],” ucap salah seorang tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal 365 KUHP, pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Yakni, hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif