News
Selasa, 23 April 2024 - 16:08 WIB

Akhir Perjalanan Panjang Prabowo Subianto Menuju Kursi Presiden RI

Redaksi Solopos.com  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto mengangkat simbol dua jari setibanya di kediaman Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024). (Antara/Erlangga Bregas Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Perjalanan panjang Prabowo Subianto untuk menduduki kursi Presiden RI akhirnya tiba di tujuan setelah 20 tahun menanti.

Setelah empat kali mengikuti pemilihan presiden (pilpres), mantan Panglima Komando Cadangan Strategis (Pangkostrad) TNI Angkatan Darat 1998 itu menjadi presiden terpilih seusai memenangi Pilpres 2024 dalam satu putaran.

Advertisement

Meski mendapatkan dukungan dari mayoritas pemilih, pemerintahan yang ia pimpin bersama putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, diprediksi tak serta-merta berjalan mulus. Hal ini karena partai-partai politik pengusungnya tak mendapatkan suara dominan pada pemilihan legislatif.

Perjalanan Prabowo menuju kursi RI 1 tidak bisa disebut instan, alih-alih gampang. Empat kali mengikuti pilpres, tiga kali dia gagal. Kesempatan keempat tentu tidak disia-siakan begitu saja. Dia pun meraih kemenangan telak dari dua pesaingnya di Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.

Advertisement

Perjalanan Prabowo menuju kursi RI 1 tidak bisa disebut instan, alih-alih gampang. Empat kali mengikuti pilpres, tiga kali dia gagal. Kesempatan keempat tentu tidak disia-siakan begitu saja. Dia pun meraih kemenangan telak dari dua pesaingnya di Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.

Koalisi besar yang mengusungnya disebut bukan faktor penentu kemenangan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Sosok Gibran Rakabuming Raka disebut sebagai senjata ampuhnya pada kontestasi pilpres kali ini.

Prabowo kali pertama mencoba masuk ke dunia politik menjelang Pemilu 2024. Saat itu, dia yang menjadi kader Partai Golkar mengikuti konvensi capres internal. Sayangnya, kala itu dia kalah dari Wiranto, Akbar Tanjung, dan Surya Paloh.

Advertisement

Pada Pilpres 2014, Prabowo kembali mencalonkan diri, kali ini sebagai capres dan Hatta Rajasa sebagai cawapresnya. Selain diusung oleh Gerindra, ia juga didukung oleh Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Bulan Bintang (PBB). Namun Prabowo kalah oleh Jokowi yang saat itu maju bersama Jusuf Kalla.

Pada Pilpres 2019, Prabowo maju lagi sebagai capres dengan lawan yang sama, Jokowi. Kali ini Prabowo berpasangan dengan Sandiaga Uno, sementara Jokowi menggandeng ulama besar Ma’ruf Amin. Lagi-lagi Prabowo kalah.

Ambisi Prabowo untuk mencapai kursi Presiden RI seolah tidak padam. Pada Pilpres 2024 Prabowo kembali maju, menjadi capres unggulan berdasarkan survei elektabilitas oleh deretan lembaga survei. Jika dulunya dia menjadi rival Jokowi, kali ini angin berubah.

Advertisement

Tak lama setelah Jokowi dilantik untuk periode keduanya, Prabowo menerima tawaran Jokowi menjadi Menteri Pertahanan, yang otomatis membawa Gerindra pindah ke gerbong koalisi pemerintah, meskipun tidak ada sikap resmi dari Gerindra.

Prabowo yang sudah masuk ke kabinet Jokowi pun mendapat dukungan penuh. Prabowo bahkan menggandeng putra Presiden Jokowi yang masih berusia 36 tahun, guna menggerek popularitasnya di hadapan pemilih muda yang jumlahnya mendominasi hampir 60% dari total pemilih nasional.

Dalam Pilpres 2024, pasangan Prabowo-Gibran kelusar sebagai pemenang. Pasangan tersebut mengusung narasi keberlanjutan, yang secara tidak langsung mengindikasikan bahwa mereka menjadi penerus Jokowi.

Advertisement

Kemenangan telak Prabowo-Gibran menimbulkan sengketa hingga kedua rivalnya, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang.

Berbeda dengan Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran. Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi karena KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), juga terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.

Kendati demikian, semua gugatan itu ditolak oleh MK pada pembacaan hasil sidang gugatan sengketa Pilpres 2024. Dalam konklusinya, Mahkamah menilai permohonan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Terhadap putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif