Soloraya
Jumat, 19 April 2024 - 19:37 WIB

KPU Klaten Buka Rekrutmen PPK Pilkada 2024 Pekan Depan, Perhatikan Syaratnya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada Klaten. (Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KLATEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten mulai menyiapkan badan adhoc untuk Pilkada Klaten 2024. Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bakal mulai dibuka pekan depan.

Ketua KPU Klaten, Primus Supriono, mengatakan pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dijadwalkan pada Selasa-Sabtu (23-27/4/2024). Sementara penerimaan pendaftaran calon anggota PPK dijadwalkan Selasa-Senin (23-29/4/2024).

Advertisement

Masing-masing kecamatan dibutuhkan lima anggota PPK. Artinya, total anggota PPK yang dibutuhkan 130 orang untuk 26 kecamatan di Kabupaten Klaten. “Untuk persyaratan sama dengan saat rekrutmen PPK pada Pemilu 2024,” kata Ketua KPU Klaten, Primus Supriono, saat ditemui Solopos.com di KPU Klaten, Jumat (19/4/2024).

Ditanya apakah anggota PPK Pemilu 2024 mendapat prioritas untuk direkrut jadi anggota PPK Pilkada Klaten 2024, Primus menjelaskan rekrutmen digelar secara terbuka. Setiap warga negara yang memenuhi persyaratan memiliki hak dan peluang sama.

“Ini namanya rekrutmen terbuka. Jadi setiap warga negara yang berpengalaman dan tidak, memiliki hak yang sama. Bahwa kami nanti mempertimbangkan yang sudah punya reputasi baik, iya. Tetapi warga negara lain yang belum punya pengalaman sekalipun punya peluang dan hak yang sama,” jelas dia.

Advertisement

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Klaten, Muhammad Ansori, mengatakan sesuai PKPU No 475 dan 476 tahun 2024 yang mengatur tentang pembentukan badan adhoc, pembentukan PPK akan digelar dengan sistem rekrutmen terbuka.

Soal persyaratan menjadi anggota PPK pada Pilkada Klaten 2024, Ansori mengatakan secara umum masih sama seperti Pilkada sebelumnya. Di antaranya warga negara Indonesia (WNI), berdomisili di daerah setempat, minimal berusia 17 tahun, berintegritas.

Kemudian tidak menjadi bagian dari peserta Pemilu minimal lima tahun ke belakang, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, tidak pernah dipenjara minimal lima tahun, pendidikan minimal SMA, serta beberapa pernyataan lain.

Advertisement

Sementara untuk tahapan dan jadwal pembentukan PPK sebagai berikut:

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif