Jateng
Sabtu, 20 April 2024 - 19:04 WIB

Duo Maling Beraksi Siang Hari Ternyata Gasak HP di 3 Tempat di Bringin Semarang

Redaksi Solopos.com  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kedua pelaku pencurian handphone yang beraksi di sebuah rumah di Desa Tempuran, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) saat mintai keterangan di Mapolsek Bringin, Sabtu (20/4/2024). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, UNGARAN – Nekat beraksi di siang hari, dua pencuri spesialis handphone (HP) berhasil ditangkap dan sempat dihajar warga.

Kejadian itu terjadi di Desa Tempuran, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (19/4/2024). Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bringin untuk dilakukan penyelidikan.

Advertisement

Kapolsek Bringin Iptu Sudaryono menjelaskan, kedua pencuri itu beraksi di rumah Risda yang berada di Dusun Tempuran, Desa Tempuran, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang.

Sebelum beraksi pencuri yang bernama Andi, warga Kota Semarang ini, melihat situasi rumah yang sepi. Sementara temannya Yuliyanto, warga Purbalingga, menunggu di sepeda motor.

“Saat kejadian, korban ini sedang di dapur dan handphone merek Xiaomi 6A di letakkan di tempat tidur. Saat kembali ke tempat tidur itu korban mengetahui orang asing dan mengambil handphonenya,” ungkap Kapolsek saat ditemui Solopos.com, Sabtu (20/4/2024).

Advertisement

Selanjutnya, korban melaporkan kepada ayahnya dan kemudian mendapati ada satu rekan pelaku Yuliyanto yang menunggu di sepeda motor kabur. Melihat hal itu ayah korban mengejarnya dan berhasil menangkap pelaku.

“Ada pelaku kedua yang naik motor, pas mau kabur langsung ditendang dan diteriaki maling. Kemudian warga keluar dan mengamankan pelaku,” terang Iptu Sudaryono.

Sementara pelaku Andi berhasil ditangkap warga setelah sempat kabur di sekitar lokasi. Dikatakan kedua pelaku memang memiliki niat untuk mencuri. Sebab keduanya tidak memiliki sanak keluarga di wilayah Bringin.

Advertisement

Disebutkan, salah seorang pelaku yang bernama Andi diketahui merupakan residivis kasus yang sama dan beraksi di wilayah hukum Polres Demak.

“Kepada tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 1 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun,” tandas Kapolsek.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif