News
Rabu, 8 Mei 2024 - 21:47 WIB

Belum Laku Dilelang, Rubicon Mario Dandy Turun Harga

Redaksi Solopos.com  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mario Dandy Satriyo. (Twitter @Simpangan2024)

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) kembali melelang mobil Jeep Rubicon Wrangler warna hitam milik Mario Dandy Satriyo.

Kali ini mobil mewah itu dibanderol Rp700 juta. Berdasarkan pengumuman lelang barang rampasan Kejari Jaksel, mobil Rubicon Wrangler akan dilelang pada Senin 20 Mei 2024 pukul 10.00 WIB.

Advertisement

Lelang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam keterangan syarat dan tata cara pelelangan disebutkan bahwa objek atau mobil Rubicon yang dilelang dalam kondisi apa adanya dan spesifikasi mobil dapat dilihat di situs portal.lelang.go.id atau lelang.go.id.

Kemudian, peserta lelang juga wajib menyetor uang jaminan melalui nomor virtual account BNI yang disetor sekaligus. Pemenang lelang nantinya wajib melunasi pokok lelang yang ditambah bea lelang sebesar 3%.

Advertisement

Kemudian, peserta lelang juga wajib menyetor uang jaminan melalui nomor virtual account BNI yang disetor sekaligus. Pemenang lelang nantinya wajib melunasi pokok lelang yang ditambah bea lelang sebesar 3%.

“Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang 3% paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak dilunasi uang jaminan akan disetor ke Kas Negara,” tulis pengumuman lelang Kejari Jaksel.

Diberitakan sebelumnya, mobil milik anak dari mantan Pejabat Kantor Pajak Rafael Alun Trisambodo sebelumnya dilelang seharga Rp809,3 juta. Hanya dalam lelang pertama, mobil tersebut tidak laku.

Advertisement

“Kami akan evaluasi ya [harga limit Rubicon tersebut],” ujarnya, Jumat (26/4/2024).

Dilansir Bisnis.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Jeep Rubicon sebagai salah satu objek barang bukti dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ayah Mario yakni Rafael Alun.

Ali lalu menjelaskan bahwa Jeep Rubicon tersebut diduga diperoleh dengan uang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael Alun, yakni gratifikasi pemeriksaan pajak.

Advertisement

Oleh sebab itu, KPK menjerat mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu dengan pencucian uang guna mengoptimalkan asset recovery.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kejari Jaksel Kembali Lelang Rubicon Mario Dandy, Harganya Turun”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif