Jakarta–Kecurangan Pilpres akan dilaporkan oleh JK-Wiranto dan Mega-Prabowo ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, KPU yakin tidak akan ada pemilu ulang.
“Kalau saya yakin tidak ada pemilu ulang. Data sudah akurat. Di provinsi, rata-rata ketua partai sudah menandatangani. Tetapi, bagus juga Undang-Undang tidak mengharuskan tanda tangan. Kalau harus tanda tangan kita repot mengesahkannya,” kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.
Hal ini disampaikan dia usai menghadiri acara penetapan hasil rekapitulasi Pilpres di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (25/7).
Namun demikian, kata dia, KPU siap menggelar pemilu ulang. “Kami siap pemilu ulang, dananya juga cukup,” ujarnya.
Menurut dia, jika melihat hasil rekapitulasi Pilpres maka pemilu digelar 1 putaran. “Ketentuannya, dapat suara 50 persen lebih dan sekurang-kurangnya 20 persen di 17 provinsi,” kata dia.
Berarti sudah ditetapkan 1 putaran? “Belum ditetapkan 1 putaran baru penetapan rekapitulasi. Setelah itu, nanti penetapan calon terpilih baru ditetapkan apakah 1 atau 2 putaran,” papar dia.
dtc/tya