Soloraya
Selasa, 16 April 2024 - 18:21 WIB

Terlambat Masuk Kerja, 31 ASN di Sragen Kena Sanksi Potong TPP

Redaksi Solopos.com  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratusan ASN bersalam-salaman di halaman setda Sragen, Selasa (16/4/2024). (Istimewa/Diskominfo Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Ada 31 orang aparatur sipil negara (ASN) di Sragen yang terlambat masuk kerja di hari pertama setelah libur Lebaran 2024, Selasa (16/4/2024). Mereka bakal mendapat sanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sragen.

Adanya puluhan ASN yang terlambat masuk kerja itu diketahui dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) dan laporan yang yang diterima Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen.

Advertisement

Kepala BKPSDM Sragen, Kurniawan Sukowati, mengungkapkan monev kedisiplinasn ASN dilakukan 10 tim. Hasilnya ada  9.139 ASN yang masuk kerja. Dari jumlah tersebut ada 31 orang yang terlambat masuk kerja dan 38 orang cuti. Tim tidak menemukan ASN yang membolos atau absen tanpa keterangan.

“Puluhan ASN yang terlambat masuk kerja itu berasal dari tujuh OPD, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud); Dinas Kesehatan (Dinkes); Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3); Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP); Kecematan Gesi; Kecamatan Sidoharjo; dan Kecamatan Tanon,” ujarnya.

“ASN yang terlambat hadir itu jelas dikenai sanksi pemotongan TPP sesuai dengan Perbup tentang TPP. Dalam Perbup diatur tentang pemotongan TPP berdasarkan lama keterlambatan. Misalnya, terlambat 1-31 menit dikenai sanksi pemotongan TPP sebesar 0,5% dan seterusnya,” ujar Kurniawan.

Advertisement

Persentase pemotongan TPP berjenjang sesuai lama keterlambatan. Kalau keterlembatannya lebih dari 91 menit, maka TPP dipotong sampai 1,5%. Dari 31 ASN yang terlambat itu, paling banyak dari Disdikbud Sragen sebanyak 18 orang. Kemudian dari Dinkes tujuh orang, DKP3 dua orang, dan empat OPD lainnya masing-masing satu orang.

Sanksi ASN yang terlambat masuk kerja

Sumber: BKPSDM Sragen.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif