Soloraya
Kamis, 18 April 2024 - 12:49 WIB

Heboh! Balon Udara Liar dengan Api Menyala Jatuh di Gedong Ngadirojo Wonogiri

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Polres Wonogiri mengecek balon udara liar yang jatuh di Desa Gedong, Ngadirojo, Wonogiri, Kamis (18/4/2024). (Istimewa)

Solopos.com, WONOGIRIBalon udara berukuran besar masuk di permukiman warga Dusun Jatinom, Desa Gedong, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri, Rabu (17/4/2024) sore. Kejadian itu sempat membuat panik warga karena hampir mengenai rumah.

Kepala Dusun Jatinom, Sulardi, mengatakan balon udara berdiameter sekitar lima meter yang masuk ke permukiman itu sempat menghebohkan warga. Balon tersebut datang dari arah timur kemudian jatuh hingga hampir mengenai atap rumah warga.

Advertisement

Balon itu dibuat secara tradisional menggunakan kayu dan berbahan plastik yang disambung dengan selotip. Sebagian balon tersebut sudah tersangkut pohon yang berjarak sangat dekat dengan rumah warga.

Warga panik lantaran masih ada api yang berkobar di balon berwarna putih itu. Selain itu ada sejumlah petasan rakitan yang masih menempel di tali balon. Warga kemudian berusaha mengevakuasi balon.

Advertisement

Warga panik lantaran masih ada api yang berkobar di balon berwarna putih itu. Selain itu ada sejumlah petasan rakitan yang masih menempel di tali balon. Warga kemudian berusaha mengevakuasi balon.

“Balonnya hampir mengenai  atap rumah warga. Ada empat petasan yang belum meledak,” kata Sulardi saat dihubungi Solopos.com, Kamis (18/4/2024).

Sulardi menjelaskan setelah berhasil mengambil balon dari atas pohon, warga membakar sebagian balon udara tersebut di kebun. Menurut dia, sebenarnya ada beberapa balon udara yang terlihat di atas wilayah Desa Gedong.

Advertisement

Sebab bisa saja menyebabkan kebakaran atau melukai seseorang. Sulardi dan warga lainnya belum mengetahui pasti dari mana asal balon udara tersebut.

Tindakan Terlarang

”Itu balon datang dari timur. Kemarin yang belum jatuh, masih di jauh di atas ada empat balon udara. Itu jatuhnya enggak tahu ke mana. Pasti lebih jauh lagi,” ujar dia.

Sulardi menambahkan petasan dan plastik balon udara yang belum terbakar sudah dibawa polisi pada Kamis siang sebagai barang bukti. “Ini polisi mengamankan empat petasan yang belum meledak. Balon juga dibawa,” ucapnya.

Advertisement

Dalam Undang-Undang No 1/2009 tentang Penerbangan, pelepasan balon udara secara liar adalah tindakan terlarang. Pelaku pelepasan balon udara secara liar itu bisa dihukum pidana penjara dua tahun dan denda Rp500 juta.

Penggunaan balon udara ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 40/2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Menurut regulasi itu, penggunaan balon udara bisa dilakukan untuk kegiatan festival budaya, perayaan tahunan masyarakat, dan ada budaya lokal lainnya. Kegiatan itu pun harus atas izin atau laporan kepada pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan Kantor Otoritas Bandar Udara setempat paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan.

Advertisement

Undang-undang itu juga mengatur kriteria balon udara yang boleh digunakan antara lain dimensi maksimal 4 meter x 4 meter x 7 meter. Kemudian balon udara itu tidak boleh dilepasliarkan alias harus ditambatkan dengan ketinggian maksimal ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif