News
Kamis, 12 September 2013 - 17:02 WIB

RAZIA PEKAT : 34 Pemandu Karaoke Diciduk

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi razia penyakit masyarakat. (JIBI/Solopos/Dok)

Ilustrasi razia (Dok/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 34 perempuan pemandu karaoke diciduk aparat Polresta Solo dari dua tempat karaoke di Banjarsari, Rabu (11/9/2013) malam.

Advertisement

Petugas juga menyita belasan kardus berisi puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) tersebut.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (12/9/2013), operasi digelar di dua lokasi secara bersamaan, pukul 23.00 WIB. Hal itu bertujuan agar operasi dapat optimal. Selain itu juga untuk menghindari bocornya informasi.

Adapun tempat karaoke yang menjadi sasaran operasi adalah tempat karaoke Rb di Jl. Yosodipuro, Banjarsari dan tempat karaoke DK di Jl. A. Yani, Banjarsari.
Petugas menjaring 22 pemandu karaoke ketika merazia tempat karaoke Rb.

Advertisement

Pada saat bersamaan petugas menjaring dua belas pemandu karaoke di tempat karaoke DK. Tak hanya itu, belasan kardus berisi puluhan botol miras berbagai merek disita petugas dari dua tempat hiburan itu.
Seluruh pemandu karaoke digelandang ke Polresta untuk didata dan diberi pengarahan.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, saat ditemui Solopos.com di Mapolresta, Kamis, mengungkapkan operasi digelar di tempat yang ditengarai menjadi ajang mabuk-mabukan. Tujuan utama operasi, katanya, untuk meminimalisasi tindak kejahatan.

Menurutnya, miras berperan besar terhadap banyaknya tindak kejahatan yang dilakukan orang. Pasalnya, miras merupakan pemicu.

Advertisement

“Telah banyak bukti kejadian tindak pidana yang bermula dari miras. Makanya operasi pekat tidak akan berhenti digelar agar tidak merajalela,” terang Rudi mewakili Kapolresta Solo, AKBP Iriansyah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif