News
Selasa, 25 Oktober 2011 - 16:04 WIB

Rawan penyimpangan, Sultan minta BPK audit Badan Usaha Kredit Pedesaan

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - KREDIT RAKYAT -- Peran BUKP sebenarnya sangat penting bagi perekonomian rakyat seperti misalnya mendukung usaha para pedagang pasar tradisional. Sayangnya banyak BUKP di DIY yang manajemennya belum profesional. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Jogja (Solopos.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah diminta untuk mengaudit Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) di DIY. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengungkapkan terjadi penyimpangan dalam manajemen lembaga ekonomi mikro tersebut.

KREDIT RAKYAT -- Peran BUKP sebenarnya sangat penting bagi perekonomian rakyat seperti misalnya mendukung usaha para pedagang pasar tradisional. Sayangnya banyak BUKP di DIY yang manajemennya belum profesional. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Advertisement
Kepada wartawan, Selasa (25/10/2011), Sultan mengungkapkan, usaha kredit di pedesaan itu selama ini ternyata
disalahgunakan. “Itu kan ada penyimpangan, buat saudaranya sendiri (pemberian kredit) itu kan masih terjadi,” ujar Sultan. Lantaran itu pula, gubernur hari ini mengundang Kepala BPK Perwakilan DIY, Sunarto ke kepatihan. Gubernur meminta lembaga itu melakukan pemeriksaan kepada BUKP yang ada di DIY. “Saya minta BPK melakukan pemeriksaan supaya
manajemennya lebih baik, lembaga itukan sangat dibutuhkan masyarakat,” tegas Sultan.

Terpisah, Sunarto menyatakan segera melakukan audit. Di antaranya audit kelembagaan dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Menurutnya, kinerja lembaga itu harus diperbaiki. “Secara umum yang dibicarakan (dengan gubernur) perlu ada perbaikan-perbaikan, bagaimana kelembagaanya, SOP-nya,” kata Sunarto.

Apalagi kata dia, lembaga itu sangat dibutuhkan masyarakat kecil untuk mengakses permodalan. Karenanya lebih baik dilakukan perbaikan manajemen ketimbang dibubarkan. “Pemeriksaan BUKP kan bagus untuk masyarakat kecil makanya langsung saya tanggapi (permintaan gubernur). Memang banyak kelemahannya tapi jangan dibubarkan karena dibutuhkan
masyarakat,” lanjutnya.

Advertisement

Di DIY tercatat ada 75 BUKP yang tersebar di setiap kecamatan dan memiliki unit-unit di setiap desa, dengan camat sebagai penanggngjawab. Lembaga yang didirikan Pemprov DIY berdasarkan Perda No. 1/ 1989 ini bertujuan menanggulangi kemiskinan di desa-desa. Masyarakat dapat menabung maupun mengakses kredit untuk menambah modal usaha lewatlembaga ini.

bes

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif