Redaksi Solopos.com / R. Bambang Aris Sasangka | SOLOPOS.com
Jogja (Solopos.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah diminta untuk mengaudit Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) di DIY. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengungkapkan terjadi penyimpangan dalam manajemen lembaga ekonomi mikro tersebut.
Kepada wartawan, Selasa (25/10/2011), Sultan mengungkapkan, usaha kredit di pedesaan itu selama ini ternyataTerpisah, Sunarto menyatakan segera melakukan audit. Di antaranya audit kelembagaan dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Menurutnya, kinerja lembaga itu harus diperbaiki. “Secara umum yang dibicarakan (dengan gubernur) perlu ada perbaikan-perbaikan, bagaimana kelembagaanya, SOP-nya,” kata Sunarto.
Apalagi kata dia, lembaga itu sangat dibutuhkan masyarakat kecil untuk mengakses permodalan. Karenanya lebih baik dilakukan perbaikan manajemen ketimbang dibubarkan. “Pemeriksaan BUKP kan bagus untuk masyarakat kecil makanya langsung saya tanggapi (permintaan gubernur). Memang banyak kelemahannya tapi jangan dibubarkan karena dibutuhkan
masyarakat,” lanjutnya.
Di DIY tercatat ada 75 BUKP yang tersebar di setiap kecamatan dan memiliki unit-unit di setiap desa, dengan camat sebagai penanggngjawab. Lembaga yang didirikan Pemprov DIY berdasarkan Perda No. 1/ 1989 ini bertujuan menanggulangi kemiskinan di desa-desa. Masyarakat dapat menabung maupun mengakses kredit untuk menambah modal usaha lewatlembaga ini.
bes