SEMARANG–Ratusan warga Kabupaten Batang menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (24/2/2013).
Warga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bebas kepada lima warga Batang yakni Castono, M Ali, Tafrihan, Riyono, Kirdar Untung dan Sabarno.
“Kami menggelar aksi dan doa bersama menuntut majelis hakim memberikan putusan bebas lima saudara kami,” kata koordidator aksi, Roidi.