News
Kamis, 24 Januari 2019 - 18:36 WIB

Ratusan Tabloid Indonesia Barokah Beredar, Bawaslu Desak Dewan Pers Bersikap

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menemukan 600 eksemplar Tabloid Indonesia Barokah di Kabupaten Blora. Kendati demikian Bawaslu menyatakan tidak melakukan penyitaan terhadap tabloid tersebut.

“Setelah beberapa hari muncul begitu, kemudian hasil terakhir itu memang hampir semua kabupaten/kota di Jateng ada peredaran tabloid itu,” kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin, Kamis (24/1/2019).

Advertisement

Dari temuan-temuan itu, kata Rofi, tujuan pengiriman Tabloid Indonesia Barokah menyasar ke masjid-masjid yang ada mulai dari utara ke selatan dan timur ke barat wilayah Jawa Tengah. Meski demikian, dia mengaku tidak melakukan penyitaan terhadap temuan tersebut.

Disinggung terkait jumlah tabloid yang sudah ditemukan. Rofi mengakui pihaknya masih melakukan pendataan secara keseluruhan. “Karena begitu kami mendata, datang lagi [laporannya]. Ya sebagian ada yang sudah sampai di masjid, sebagian lagi ada yang masih di kantor pos,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rofi tidak berkomentar banyak terkait hal ini. Pasalnya, ranah penindakan dan analisis mendalam terhadap Tabloid Indonesia Barokah itu lebih pas dilakukan oleh Dewan Pers. Rofi mengatakan Bawaslu Jateng telah mengirim surat dan mendorong Dewan Pers segera mengambil keputusan terkait legalitas media tersebut.

Advertisement

“Secara penindakan, kami serahkan kepada Dewan Pers untuk menyikapi status konten seperti itu, apakah memang layak disebut sebagai karya jurnalistik atau tidak, itu media yang profesional atau tidak, karena ini sesuai dengan UU No 7/2017 [tentang Pemilu],” jelasnya.

Atas kejadian ini, Bawaslu mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan jangan resah. Rofi menyampaikan, jika muncul hal serupa dan merasa resah,  masyarakat diimbau segera menyerahkannya ke Bawaslu.

“Kami tidak menyita atau mengamankan, tapi kalau masyarakat menganggap hal itu meresahkan, silakan dititipkan ke Bawaslu terdekat,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif