News
Rabu, 18 Desember 2013 - 17:20 WIB

RATU ATUT TERSANGKA : KPK Lacak Aset-Aset Atut

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratu Atut Chosiyah (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melancarkan strategi untuk melacak aset-aset Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, setelah penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus, kemarin.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan pelacakan aset untuk mengetahui apakah ada aset milik tersangka yang diduga terkait dengan kasus korupsi dan suap yang tengah digarap KPK saat ini.

Advertisement

Bahkan, katanya, KPK juga akan menelusuri transaksi mencurigakan aset-aset milik Ratu Atut dengan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Artinya, ada kemungkinan Atut juga dapat dikenakan pasal tindak pencucian uang (TPPU) jika dalam hasil pelacakan aset ada temuan aliran dana mencurigakan. “Iya benar, KPK akan terus menelusuri dan melacak aset Atut,” ujarnya.

Namun, dirinya belum memastikan apakah KPK akan memblokade rekening milik orang nomor satu di Banten itu, nantinya. Ketua KPK, Abraham Samad, juga mengatakan KPK juga akan membidik kasus-kasus lain di Banten yang diduga ada indikasi korupsi ataupun suap.

Upaya mengungkap kasus itu, katanya, bisa melalui dari kesaksian tersangka, atau saksi, juga dari laporan masyarakat. Pasalnya, KPK menduga kasus korupsi dan suap di Banten bukan hanya terjadi dalam dua kasus yang telah menjerat Ratu Atut itu.

Advertisement

Kemarin, KPK telah resmi menetapkan status tersangka kepada Gubernur Bantn Ratu Atut Chosiyah. Dirinya disangkakan terlibat dalam dua kasus sekaligus.

Pertama, dalam sengketa Pilkada Lebak Banten, dan disangkakan pasal  6 ayat 1a UU No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 UU Tipikor. Dalam kasus tersebut Atut dinyatakan turut serta bersama tersangka TCW dalam suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Sedangkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, sprindiknya belum ditandatangani karena KPK akan merekonstruksikan kembali pasal yang akan diberlakukan kepadanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif