News
Minggu, 22 Desember 2013 - 14:10 WIB

RATU ATUT TERSANGKA : KPK Beri Sinyal Blokir Rekening Atut

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratu Atut (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal segera memblokir rekening milik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah pascapenahanan dirinya pekan lalu dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam kasus penanganan sengketa Pilkada Lebak Banten yang ditangani KPK.

Langkah dalam pemblokiran rekening itu dilakukan menyusul rencana KPK mengusut aset milik Atut, yang diduga terkait dengan kasus yang menjeratnya tersebut. Jika dalam penelusuran itu ditemukan aset atau transaksi aliran dama mencurigakan, maka pemblokiran akan dilakukan KPK.

Advertisement

Rencananya, KPK akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk mengusut aset tersebut. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan sampai saat ini, KPK belum mengirimkan surat permohonan kepada PPATK, namun upaya itu akan segera dilakukan KPK. “Tentu saja kami akan melakukan upaya aset tracing terdahap tersangka RAC,” ujarnya.

Selain menelusuri aset Atut yang terduga kasus yang telah menjeratnya itu, KPK juga akan menelusuri kemungkinan adanya aset mencurigakan lainnya dari dugaan korupsi kasus lainnya. KPK sendiri telan menetapkan dan menahan Ratu Atut Chosiyah selaku tersangka dalam pemberian berkaitan dengan sengketa pilkada kabupaten Lebak Banten, dan dikenakan Pasal  6 ayat (1) huruf a UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 UU Tipikor. Dalam kasus itu, Atut dinyatakan turut menyuap Ketua MK Akil Mochtar.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Susi Tut Aandayani dan Akil Muchtar selaku penerima suap yang diduga melanggar pasal 12C UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau pasal 6 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tersangka lainnya, yakni Tubagus Chaeri Wardhana, dianggap sebagai pemberi suap dan diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf A UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement

Kemudian, dalam kasus alkes Tangsel, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun KPK belum menerbitkan sprindik, dengan alasan KPK mesti merekonstruksi kembali untuk menetapkan pasal yang dapat digunakan untuk menjeratnya. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu, Tb Chaeri Wardhana, Dadang Priatna dari pihak swasta, dan seorang pejabat pembuat komitmen Kota Tangeran Selatan dengan inisial MJ (Mamak Jamaksari).

Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif