News
Selasa, 17 Desember 2013 - 18:50 WIB

RATU ATUT TERSANGKA : KPK Ajukan Permohonan Cekal 2 Orang Dekat Atut

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Dok/JIBI)

Solopos.com, JAKARTA — Menyusul ditetapkannya Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan (Tangsel), KPK mengajukan permohonan cegah ke luar negeri terhadap dua orang yang terkait dengan Atut.

Mereka adalah sekretaris pribadi Ratu Atut, Alinda Agustine Quintansari, dan ajudan sekaligus Kepala Sub Bagian Tata Usaha Gubernur-Wakil Gubernur, Riza Martina. Pengajuan permohonan itu disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana hari ini, Selasa (17/12/2013). “Pencegahan baru dari KPK berdasarkan keputusan pimpinan KPK, Skep No. KEP926/01/12/2013 tanggal 17 Desember 2013,” kata Denny dalam pesan singkatnya.

Advertisement

Keduanya pernah diperiksa KPK dalam kasus yang sama, yakni sebagai saksi untuk tersangka Akil Mochtar dan juga Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Pencegahan dilakukan guna kemudahan penyidikan, jika penyidik membutuhkan keterangan mereka dalam kasus itu.

Dalam kasus suap Pilkada Banten, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni STA (Susi Tut Aandayani) dan AM (Akil Muchtar) selaku penerima suap, diduga melanggar pasal 12C UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 6 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tersangka lainnya, yakni TCW (Tubagus Chaeri Wardhana) merupakan pemberi suap dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Barang bukti yang disita yakni uang senilai Rp1 miliar. Uang tersebut berupa pecahan seratus ribu rupiah, dan lima puluh ribu rupiah, yang disita di Lebak Banten.

Advertisement

Kemudian dalam kasus alkes Tangsel, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu, Tubagus Chaeri Wardhana, Dadang Priatna dari pihak swasta, dan seorang pejabat pembuat komitmen Kota Tangeran Selatan dengan inisial MJ (Mamak Jamaksari).

Mereka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif