News
Rabu, 23 Maret 2022 - 09:18 WIB

Rara Pawang Hujan MotoGP Mandalika Kena Pajak, Wajib Lapor SPT Tahunan

Newswire  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rara Isti Wulandari. (Instagram/@rara_cahayatarotindigo)

Solopos.com, SOLO—Ajang MotoGP Mandalika 2022 dihebohkan dengan aksi pawang hujan Rara Istiani Wulandari. Pawang hujan itu beraksi meredakan hujan deras yang membuat ajang balap motor bergengsi di dunia itu dihentikan sekitar 15 menit, Minggu (20/3/2022).

Rara mengaku mendapat bayaran fantastis dari pekerjaannya menghentikan hujan dari pihak penyelenggara MotoGP Mandalika 2022. Melalui akun media sosialnya, Rara menunjukkan dirinya digaji hingga tiga digit karena pekerjaannya itu.

Advertisement

Rara diketahui bekerja selama 21 hari untuk proyek MotoGP Mandalika 2021. Dalam sehari, ia digaji Rp5 juta. Pengakuan Rara itu kemudian mendapat perhatian dari Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

Baca Juga: Kearifan Lokal Nusantara, Ritual Pawang Hujan Tak Hanya di Mandalika

Advertisement

Baca Juga: Kearifan Lokal Nusantara, Ritual Pawang Hujan Tak Hanya di Mandalika

Melalui akun Twitternya, @prastow, Yustinus mengingatkan pawang hujan juga dikenakan pajak dan wajib lapor SPT Tahunan. “Jasa Pawang Hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang Pawang melaporkan penghitungan penghasilan di SPT Tahunan. Info lengkap kontak @DitjenPajakRI. Jangan lupa batas akhir penyampaian SPT 31 Maret 2022. Lebih awal, lebih nyaman!” tulisnya pada Selasa (22/3/2022).

Ia kemudian menjelaskan pemberi kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja wajib pajak (WP) badan atau WP orang pribadi (OP) yang menurut undang-undang (uu) wajib menjadi pemotong.

Advertisement

Baca Juga: Dikecam dan Dipuji, Ini Profil Rara Pawang Hujan Mandalika

Yustinus juga mendapat pertanyaan netizen mengenai siapa dan apa saja yang dikenakan pajak. “Sepanjang tdk dikecualikan oleh UU, maka terutang pajak,” tulis Yustinus.

 

Advertisement

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Ingat! Jasa Pawang Hujan Kena Pajak, Wajib Lapor SPT Tahunan

 

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif