News
Sabtu, 13 Agustus 2022 - 21:11 WIB

Ramai Diperbincangkan Terkait Ferdy Sambo, Apa itu 303?

Abu Nadzib  /  Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perjudian (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Solopos.com, JAKARTA — Dunia maya diramaikan dengan isu liar tentang judi dan narkoba sebagai motif penghilangan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh atasannya, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Isu liar tentang judi dan narkoba itu belum mendapat konfirmasi dari Mabes Polri.

Advertisement

Meski demikian, di saat bersamaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar semua bentuk perjudian diberantas.

Perintah Kapolri itu disampaikan Kepala Bagian Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Adrianto.

Advertisement

Perintah Kapolri itu disampaikan Kepala Bagian Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Adrianto.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diterpa Isu Judi dan Narkoba di Balik Kematian Brigadir J

“Sudah banyak yang kita ungkap dan tangkap terkait kegiatan judi,” kata Agus Adrianto, beberapa hari lalu.

Advertisement

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pasal untuk menjerat pelaku judi adalah Pasal 303.

Baca Juga: Terancam Penjara 4 Tahun, Ini Pasal yang Bisa Menjerat Putri Sambo

Berikut bunyi pasalnya:

Advertisement

Pasal 303

(1) Dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah dihukum barangsiapa dengan tidak berhak:

1e. menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi;

2e. sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu.

Advertisement

3e. turut main judi sebagai pencaharian.

Baca Juga: Marah ke Sambo, Istri Hendra Kurniawan: Suami Saya Hancur Seketika

(2) Kalau sitersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya, dapat ia dipecat dari jabatannya itu.

(3) Yang dikatakan main judi yaitu tiap-tiap permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Yang juga terhitung masuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif