News
Rabu, 18 Juli 2012 - 13:16 WIB

RAMADAN, Pemkab Batang Batasi Jam Buka Panti Pijat

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

BATANG– Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang, Wahyudi Budi Santosa mengatakan, Pemkab Batang, Jawa Tengah, akan membatasi jam operasional panti pijat, arena biliar, dan karaoke selama Ramadan.

Advertisement

“Seluruh jam operasional usaha panti pijat tradisional, permainan biliar, dan karaoke akan dibatasi. Selama siang hari seluruh tempat ini praktis tutup dan baru bisa beroperasi pada malam hari dari pukul 20.15 WIB sampai 24.00 WIB,” kata Wahyu di Batang, Rabu (18/7/2012).

Menurut dia, selain membatasi jam oprasional panti pijat dan karaoke, pemkab juga meminta pemilik rumah dan warung makan, serta kafe menghormati dan menjaga ketertiban serta norma dalam suasana bulan Puasa.

“Pemilik warung makan diperbolehkan beroperasi pada siang hari dengan syarat mereka harus tetap menjaga ketertiban dan norma-norma dalam suasana ibadah puasa,” katanya.

Advertisement

Ia mengatakan bahwa pemkab telah memberikan sosialisasi terhadap pemilik usaha panti pijat, karaoke, dan warung makan dengan menempelkan surat edaran pembatasan dan larangan terhadap usaha itu.

“Pada surat edaran nomor 556 yang diterbitkan Juli 2012, seluruh aktivitas operasional panti pijat, tempat karaoke, kafe, biliar, lokalisasi, hotel, hingga rumah makan wajib dibatasi selama bulab puasa,” katanya.

Menurut dia, surat edaran ini mendasarkan pada Peraturan Bupati No 7 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Batang No 10 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Usaha Pariwisata.

Advertisement

Sementara secara teknis, katanya, surat edaran ini pun menindaklanjuti hasil rakor persiapan datangnya bulan Ramadan 1433 H dan Lebaran 2012.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif