News
Jumat, 27 Juni 2014 - 04:23 WIB

RAMADAN 2014 : Polri Terbitkan SE Larangan Miras dan Petasan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Menjelang Ramadan 2014, Polri menyiapkan langkah-langkah guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban. Salah satunya penerbitan surat edaran (SE) mengenai larangan minuman keras (miras) dan petasan oleh pemda setempat.

“Itu sudah jauh-jauh hari kita edarkan, dan pemberian petunjuk serta arahan ke seluruh Kapolda tentang bagaimana antisipasi kamtibmas selama Bulan Ramadhan,” jelas Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol. Ronny Sompie, Kamis (26/6/2014).

Advertisement

Pihaknya berharap agar pemda provinsi, kabupaten, dan kota mempertegas sikap dalam menentukan tempat hiburan yang dapat maupun yang tak dapat beroperasi selama Ramadan. Demikian pula dengan memerintahkan satpol PP untuk mengawasi.

Meskipun begitu, Ronny mengatakan Polri akan tetap mem-backup pengamanan keputusan pemda mengenai penutupan tempat hiburan ataupun pelarangan penjualan minuman keras dan petasan.

“Karena penjualan miras ada ketentuannya. Siapa yang bisa menjual, dari mana izin. Yang illegal seyogyanya bekerjasama dengan pemda dan Polri untuk tidak melakukan tindakan yang illegal sehingga tidak terjadi hal-hal di luar harapan dan perkiraan kita,” tambahnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif