News
Senin, 27 Oktober 2014 - 18:40 WIB

Raja Miras di Sleman Divonis Penjara 2 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjara (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, SLEMAN – Toni Susanto, 41, warga Dusun Mriyan RT 002 RW 021, Margomulyo, Seyegan, Sleman akhirnya divonis dua bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman dalam sidang pekan lalu.

Toni dikenal sebagai raja miras itu dinilai secara terus menerus berjualan miras illegal dalam jangka waktu yang tidak lama.

Advertisement

Selama beberapa bulan ini Toni sudah digrebek petugas sebanyak tiga kali dalam jarak waktu yang tidak lama. Tersangka biasa menyimpan miras di dalam dua bunker yang berada di gudang miliknya.

Ia berkali-kali akan menyogok petugas, bahkan sempat menawarkan akan memberikan jatah kepada petugas setiap bulan tapi ditolak.

Terakhir ia digrebek pada 1 Oktober 2014 lalu dengan barang bukti 28 botol ukuran besar miras oplosan dengan kadar 40%, sebanyak 502 botol anggur. Toni menjual minuman beralkohol golongan B dan C secara illegal.

Advertisement

Padahal sesuai Pasal 14 Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Larangan Pengedaran, Penjualan, dan Penggunaan Minuman Beralkohol, bahwa para penjual harus memiliki SIUP.

Ia dikenal sebagai raja miras yang memasok dari beberapa kabupaten di DIY. Untuk oplosan tersangka meracik sendiri di dalam gudang kemudian didistribusikan kepada para pengedar miras.

Humas PN Sleman, Iwan Anggoro Warsito menjelaskan sidang perkara menyangkut penjualan miras ilegal dengan terdakwa Toni digelar pada Jumat (24/10/2014) pekan lalu dengan Hakim Ketua, Sutikno.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif