Badan Narkotika Nasional akan mengumumkan status Raffi Ahmad bersama tujuh orang lainnya paling lambat hari Sabtu (1/2/2013).
“Paling lambat, besok (Sabtu, red) akan kami umumkan status Raffi Ahmad dan tujuh orang lainnya,” kata Kepala Humas BNN, Sumirat ditemui di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (31/1/2013).
Ia menuturkan pengumuman tersebut karena sudah memasuki pemeriksaan 3 x 24 jam tahap kedua dari saat penggerebekan di kediaman Raffi Ahmad, di Gunung Balong RT 09 RW 04, Karang, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (27/1).
Sumirat mengatakan, saat ini BNN masih melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang itu serta meminta keterangan saksi ahli seperti pakar hukum dan kedokteran.
Sehingga, bila nantinya ada penetapan status terhadap Raffi Ahmad dan tujuh orang lainnya, memiliki dasar hukum yang kuat. “Karena ini menyangkut reputasi seseorang jadi harus hati-hati,” katanya.
Ia juga menuturkan, tujuh dari delapan orang yang dari rumah Raffi positif menggunakan narkoba. Mereka adalah K, W, M, MF, J, R dan RJ.
Sementara itu satu orang lainnya yaitu W, dinyatakan negatif. Namun, dia diduga terkait dengan keberadaan narkoba di rumah Raffi. (Antara/nj)