“Kami telah mengajukan permohonan pemeriksaan ahli pidana kepada pihak BNN karena BNN hingga kini belum memeriksa ahli pidana dari kami. Padahal itu salah satu hak dari Raffi sebagai tersangka,” kata Dion, salah satu anggota tim kuasa hukum Raffi di Jakarta, Senin (18/3/2013).
Selain itu, saksi ahli dan beberapa saksi yang meringankan juga akan dihadirkan dalam persidangan nanti.
“Nanti langkah hukum selanjutnya, setelah ahli pidana kita diperiksa, kita akan coba kaji lagi upaya hukum lain yang bisa kita pakai. Apakah Raffi bisa dikategorikan pengguna menurut Undang-Undang Narkotika atau tidak. Hal itu yang bisa menjadi perdebatan,” tegasnya.
Kini proses hukum Raffi sedang dalam tahap pemberkasan atau dalam istilah hukumnya P-19 dan selangkah lagi P-21 atau dinyatakan lengkap untuk resmi disidangkan.