News
Selasa, 16 April 2019 - 15:20 WIB

Quick Count Baru Boleh Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB, Ancamannya Pidana

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta lembaga survei di Tanah Air mematuhi aturan publikasi hasil hitung cepat (quick count), yakni dua jam setelah pemungutan suara atau pukul 15.00 WIB, setelah putusan Mahkamah Konstitusi. 

“Sebab ada konsekuensi hukum jika itu dilanggar, maka akan ada sanksi pidana,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Advertisement

Saat ini, lanjut dia sebagaimana dilansir Antara, ada 40 lembaga survei yang terdaftar dan diverifikasi oleh KPU.

Imbauan KPU itu disampaikan kepada lembaga survei menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi beberapa pasal terkait publikasi hasil hitung cepat.

Uji materi itu sebelumnya diajukan oleh sejumlah stasiun televisi swasta nasional.

Advertisement

Pasal yang diuji yakni Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan ditolaknya uji materi itu, maka MK menyatakan UU Pemilu tetap konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Jadi kami ingatkan karena kami juga tidak mengharapkan lembaga survei itu mendapat masalah hukum karena tidak mematuhi aturan,” imbuh Wahyu. 

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif