News
Kamis, 14 Mei 2015 - 05:30 WIB

QANUN ACEH : Pemerintah Didesak Revisi Pasal 235 UU Pemerintahan Aceh

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Eksekusi hukuman cambuk di Aceh, Jumat (3/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara//Irwansyah Putra)

Qanun Aceh tidak bisa direview meskipun bertentangan dengan UU atau peraturan di atasnya.

Solopos.com, JAKARTA — Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendorong revisi terhadap Pasal 235 Undang-Undang (UU) No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh agar tidak ada Qanun yang yang bertentangan dengan regulasi di atasnya.

Advertisement

Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi Widodo Eddyono, mengatakan saat ini pemerintah pusat tidak dapat melakukan eksekutif review terhadap Qanun, meskipun diketahui bertentangan dengan aturan di atasnya. Pasalnya, UU Pemerintahan Aceh mengatur pembatalan Qanun hanya dapat dilakukan melalui uji materi di Mahkamah Agung.

“Beberapa pasal terkait Qanun memiliki masalah besar, terutama dalam masalah pidana cambuk,” katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Supriyadi menuturkan penerapan pidana cambuk melanggar Pasal 1 KUHP, UU Hak Asasi Manusia, dan Konvensi Anti-Penyiksaan. Untuk itu, pemerintah pusat seharusnya menjadi pihak pertama yang melakukan pengkajian terhadap penerapan Qanun yang setara dengan peraturan daerah.

Advertisement

Sekedar diketahui, pada 27 September 2014, DPR Aceh mengesahkan Qanun Aceh No. 6/2014 tentang Hukum Jinayat. Aturan tersebut akan mulai diberlakukan secara efektif satu tahun setelah diundangkan, atau 28 September 2015.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri mengaku sempat dilibatkan dalam pembahasan rancangan Qanun Jinayat bersama Pemerintah Aceh. Dalam pembahasan tersebut, Kementerian Dalam Negeri memberikan masukan terkait substansi yang dianggap bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Akan tetapi, hasil pembahasan tersebut tidak pernah disampaikan kembali kepada Kementerian Dalam Negeri hingga ditetapkan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif