News
Jumat, 6 Februari 2015 - 04:15 WIB

QANUN ACEH : Hukum Cambuk Aceh Tak Sesuai KUHP, Kemendagri Didesak Bertindak

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Eksekusi hukuman cambuk di Aceh, Jumat (3/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara//Irwansyah Putra)

Qanun Aceh yang memuat hukum cambuk dinilai tak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus segera menyelesaikan kajian terhadap Qanun Aceh No. 6/2014 tentang Hukum Jinayat yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada 27 September 2014.

Advertisement

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi W. Eddyono, mengatakan ada beberapa Pasal dalam Qanun tersebut yang bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ada 10 tindak pidana utama yang mencakup 46 jenis tindak pidana yang memberikan ancaman hukuman cambuk kepada pelakunya. Padahal itu bertentangan dengan KUHP,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis di Jakarta, Kamis (5/2/2015).

Supriyadi menuturkan hukuman cambuk yang eksesif tersebut bertentangan dengan posisi Indonesia sebagai salah satu negara yang mengikuti Konvensi Anti-Penyiksaan, serta Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

Advertisement

Menurutnya, kesertaan Indonesia dalam konvensi tersebut mengharuskan pemerintah menyelaraskan ketentuan hukumnya. Terutama untuk hukum pidana nasional dan pidana di daerah tertentu dengan ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi oleh negara.

“Kami sudah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengeluarkan hasil pengkajian ulang Qanun itu, dan segera mempublikasikannya,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif