News
Senin, 30 September 2013 - 15:22 WIB

Putusan Vonis Mati Wilfrida TKI di Malaysia Ditunda

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi putusan pengadilan (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA--Hakim Agung Pengadilan Negeri Malaysia menangguhkan keputusan vonis terhadap Wilfrida, TKI di Malaysia yang dijatuhi hukuman mati karena diduga menyebabkan majikannya tewas.

Persidangan putusan sela terhadap Wilfrida dilangsungkan di Mahkamah Kota Bharu, Klantan, Malaysia, Senin (30/9/2013).

Advertisement

Hakim agung menyepakati penangguhan keputusan terhadap Wilfrida dan mengabulkan sejumlah permohon pihak pengacara antara lain adalah pihak pengacara akan melakukan bone examination yaitu uji tulang untuk membuktikan usia secara medis.

Selanjutnya adalah melakukan uji psikologis oleh ahli yang disepakati kedua belah pihak yaitu jaksa dan tim pembela Wilfrida.

Advertisement

Selanjutnya adalah melakukan uji psikologis oleh ahli yang disepakati kedua belah pihak yaitu jaksa dan tim pembela Wilfrida.

Selain itu, data audio dan video semua proses persidangan di Mahkamah akan dijadikan transkrip sebagai bahan bagi tim pembela Wilfrida.

Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan hukum melalui juris prudensi pada kasus Encik Ramli tahun 1986, dengan menggunakan section 425 Qanun  Jinayah (penal code 425).

Advertisement

Rieke anggota DPR komisi IX yang membidangi ketenagakerjaan mengatakan bahwa keputusan Hakim ini dapat menjadi kesempatan bagi tim pembela dan pemerintah untuk lebih optimal dalam memberikan bantuan hukum terhadap Wilfrida.

“Saya mengharapkan semua pihak yang terlibat dalam memperjuangkan nasib Wilfrida berfokus pada penyelamatan Wilfrida,” ujar Rieke dalam pernyataan yang dikirimkan melalui pesan singkat dari Malaysia.

Rieke bersama dengan orangtua Wilfrida sejumlah tokoh agama dan tim gerakan pendukung pembebasan Wilfrida dari vonis mati berangkat ke Malaysia untuk turut memantau dan mendampingi Wilfrida dalam proses persidangan.

Advertisement

Politisi PDI-Perjuangan ini berharap agar peristiwa ini dapat menjadi kesempatan untuk kembali meletakkan dasar hubungan yang lebih baik antara Indonesia dan Malaysia yang berlandas pada keadilan dan kemanusiaan.

“Kasus Wilfrida harus jadi pintu pembuka terhadal kasus perdagangan manusia yang melibatkan RI Malaysia. Tahun 2012 lalu dari 105 korban perdagangan manusia yg diselamatkan di Klang, 80 orang berasal dari NTT ,”jelasnya.

Sementara, Didi Irawadi anggota DPR Komisi III fraksi Partai Demokrat mengatakan akan mendukung gerakan pembela Wilfrida.

Advertisement

“Saya pikir pemerintah Indonesia harus berjuang lebih keras untuk selamatkan Wilfrida. Jangan sampai divonis hukuman mati, karena dia juga sering disiksa oleh majikannya,”terangnya.

Berdasarkan pengakuan Wilfrida, dia membantah melakukan pembunuhan berencana dan sengaja membunuh majikannya seorang wanita lanjut usia Yeap Seok Pen.

Wilfrida mengatakan hanya bermaksud membela diri karena kerap dimarahi dan dipukuli oleh majikan. Ketika, mencoba melawan perlakuan kasar yang dari majikannua pada 7 Desember 2010, Wilfrida mendorong Yeap Seok Pen hingga jatuh dan meninggal.

Martin Hutabarat, Anggota Komisi III fraksi partai Gerindra mengatakan bahwa faktor usia Wilfrida yang masih dibawah umur menyebabkan pemikirannya belum matang dan dewasa.

“Ketika peristiwa tersebut terjadi, usia Wilfrida masih dibawah umur. Jadi tidak mungkin seseorang yang dibawah umur mendapat hukuman mati,”pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif