News
Selasa, 19 Desember 2023 - 11:50 WIB

Putusan Sidang Praperadilan Firli Hari Ini, Kuasa Hukum: Insya Allah Dikabulkan

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). (Antara/M Risyal Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum Firli Bahuri optimistis permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut oleh Polda Metro Jaya akan dikabulkan hakim.

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di Jakarta, Senin (18/12/2023), mengatakan, yakin Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Imelda Herawati bakal mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan.

Advertisement

“Kami sudah tuangkan semua dalam kesimpulan yang kami buat dalam 126 halaman. Insya Allah dikabulkan gugatan kami,” kata Ian, dilansir Antara.

Ia mengatakan, kesimpulan tersebut memuat pokok permohonan supaya penetapan tersangka dan penyidikan atas Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinyatakan tidak sah.

Advertisement

Ia mengatakan, kesimpulan tersebut memuat pokok permohonan supaya penetapan tersangka dan penyidikan atas Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinyatakan tidak sah.

“Kami yakin, hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan mengabulkan permohonan kami sehingga permohonan ini terkait keadilan untuk Pak Firli akan terwujud,” katanya.

Ian menuturkan keyakinan itu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, mulai dari penetapan status tersangka yang tidak sah hingga proses penyidikan yang disinyalir cacat hukum.

Advertisement

Sementara, Polda Metro Jaya berharap hakim bisa bersikap objektif terkait sidang putusan praperadilan tersebut.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana menjelaskan pihaknya telah menemukan sejumlah temuan baru terkait perkara tersebut, salah satunya dokumen yang disampaikan  Firli saat sidang praperadilan.

“Namun ada beberapa hal yang perlu teman-teman ketahui bahwa ada beberapa hal yang mungkin ada temuan baru sehingga kami pertanyakan kepada saksi fakta dan ahli, ” katanya.

Advertisement

Putu juga menambahkan ada beberapa dokumen yang tidak satu garis (linier) terhadap kasus yang disampaikan pemohon. Salah satunya adalah dokumen-dokumen yang tidak ada konteksnya.

“Yaitu kita menyidik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka. Dimana ini terjadi di Kementerian Pertanian. Namun ada beberapa dokumen yang tidak linier di Kementerian Perhubungan dalam hal ini, kereta api, ” katanya.

Putu juga menjelaskan pihaknya telah memiliki empat alat bukti yang akan memberikan kepastian hukum.

Advertisement

“Kami sudah memiliki empat alat bukti. Bukan hanya dua, di situ alat elektronik adalah petunjuk. Sehingga empat alat bukti yang kami sudah miliki dan kita berharap nanti putusan di hari Selasa dapat memberikan kepastian hukum kepada pemohon dan termohon, ” ucapnya.

Penyidik Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan adanya temuan fakta bahwa Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terlibat dalam kasus pemerasan.

Sidang prapradilan Firli Bahuri kembali digelar pada Jumat dengan menghadirkan saksi dari pihak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto selaku termohon dan penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Poldda Metro Jaya AKP Arief Maulana.

“Fakta-fakta yang kami peroleh dari hasil penyelidikan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum,” kata Arief dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2023).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif