News
Rabu, 7 Juli 2010 - 19:05 WIB

Putusan PT beratkan Mamadou

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Pengadilan Tinggi (PT) Jateng memberatkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Solo yang menjatuhkan vonis tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan terhadap pesepakbola Persis, Nova Zaenal dan pemain Gresik United, Bernard Mamadou. Pasalnya, dalam banding dari PT Jateng disebutkan kedua terdakwa bersalah dan dihukum enam bulan dengan masa percobaan 1 tahun.

Menurut Panitera Muda Pidana PN Solo, Sunarto, banding kedua pesepabola tersebut dipastikan turun awal pekan ini. Dengan turunnya banding dari kasus tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP, pihaknya langsung berupaya memberitahukan kepada pihak jaksa ataupun penasehat hukum.

Advertisement

“Ya, banding keduanya sudah turun beberapa hari terakhir,” ujarnya kepada wartawan di kantornya, Selasa (6/7).
Terpisah, Penasehat Hukum Nova Zaenal, yakni Heru Buwono membenarkan sudah turunnya banding tersebut. Di mana, hasilnya PT memutus terdakwa bersalah melakukan penganiyaan dan menghukum 6 bulan dalam masa percobaan 1 tahun.

Lebih lanjut Heru menerangkan, ke depan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kliennya terkait pengambilan tindakan dalam rangka menyikapi turunnya banding tersebut. Langkah itu penting diambil, guna menyatukan visi antara dirinya dengan pihak klien.

Sebagaimana diketahui, PN Solo menjatuhkan vonis tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan terhadap pesepakbola Persis, Nova Zaenal di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (11/3). Vonis tersebut sama dengan hukuman terhadap pemain Gresik united yang tersandung kasus sama, Bernard Mamadou.

Advertisement

pso

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif