News
Jumat, 3 Maret 2023 - 11:18 WIB

Putusan PN Jakpus Soal Pemilu 2024 Ditunda Berbahaya, Ini Penjelasan

Newswire  /  Rudi Hartono  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara pemilihan umum. (ui.ac.id)

Solopos.com, JAKARTA–Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai Nasdem Atang Irawan menilai putusan Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal merupakan penodaan terhadap konstitusi.

“Kenapa demikian? Karena putusan PN Jakpus menyatakan ‘menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024’. Padahal amanat konstitusi jelas menyatakan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali,” ujar Atang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (3/3/2023), dikutip dari Antara.

Advertisement

Dia melanjutkan berdasarkan skema kontestasi politik, penindakan terhadap sengketa sebelum hari pemungutan suara dalam pemilu yang berdimensi administratif seharusnya menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dengan demikian, ujar Atang, PN Jakpus seharusnya menyatakan gugatan Partai Prima tidak dapat diterima.

“Seharusnya, PN Jakpus menyatakan gugatan tidak dapat diterima, tetapi justru diterima,” ujar dia.

Advertisement

Di samping itu, ia juga menyampaikan gugatan perdata tersebut menggunakan dasar perbuatan melawan hukum.

Padahal Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2/2019 menyatakan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan, termasuk keputusan KPU selain penetapan perolehan suara, merupakan perbuatan pemerintahan yang menjadi domain peradilan tata usaha negara.

Menurut Atang, putusan PN Jakpus menunjukkan bahwa hakim melakukan ultra petita yakni menjatuhkan putusan yang melebihi dari hal yang dimohonkan.

Ia berpendapat putusan perkara itu seharusnya terkait dengan perbuatan KPU terhadap penggugat dalam tahapan pemilu yang dimohonkan, bukan berakibat pada seluruh tahapan pemilu.

Advertisement

“Ini sangat berbahaya dan gejala turbulensi yustisial jika dibiarkan secara liar dalam penegakan hukum dan keadilan,” katanya.

Oleh karena itu, Atang menilai Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) harus memeriksa orkestrasi yustisial hakim di PN Jakpus.

“Persoalan ini terkait dengan kompetensi absolut dan penyimpangan norma yang sudah jelas dan tegas serta imperatif diatur dalam undang-undang dan konstitusi,” ujar dia.

Ia mengatakan pula dua kekuasaan besar yang diberi tanggung jawab menegakkan hukum dan keadilan, yaitu MA dan Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan tidak diberikan kewenangan untuk melakukan penundaan pemilu.

Advertisement

“Tapi anehnya, peradilan yang berada di bawah MA malah merobek konstitusi sehingga telah menodai demokrasi yang menjadi komitmen kebangsaan,” ujarnya.

Atang berharap proses banding yang akan dilaksanakan oleh KPU dikawal oleh seluruh elemen bangsa agar tidak berakhir memberikan preseden buruk bagi demokrasi dan penodaan terhadap kedaulatan rakyat.

 

Latar Belakang Gugatan

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (3/3/2023), putusan PN Jakpus yang berkonsekuensi pemilu ditunda tersebut terkait dengan gugatan Partai Prima terhadap KPU secara perdata.

Guguatan perdata Partai teregister dengan No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan partai tersebut dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Dalam gugatannya, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 yang berimplikasi pemilu ditunda.

Dalam putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima. Dalam salah satu poinnya, PN Jakpus meminta KPU untuk tak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

“Menghukum tergugat [KPU] untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi salah satu poin putusannya dilansir dari situs PN Jakpus.

Putusan PN Jakpus itulah yang dinilai bisa membuat Pemilu 2024 ditunda, sebab KPU diperintahkan tak melaksanakan sisa tahapan dan melaksanakan tahapan sejak dari awal.

Advertisement

Selain itu, PN Jakpus juga memerintah KPU membayar ganti rugi kepada Partai Prima sebesar Rp500 juta.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif