News
Jumat, 3 Maret 2023 - 14:14 WIB

Putusan Pemilu Ditunda, Usaha Partai Agus Jabo agar Bisa Ikut Berkontestasi

Rudi Hartono  /  Newswire  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono memberi keterangan kepada wartawan di DPP Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri).

Solopos.com, JAKARTA–Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono menyatakan pihaknya meminta menghentikan proses pemilihan umum (pemilu) yang telah berlangsung agar bisa berpartisipasi.

“Kalau tahapan pemilu tetap dilanjutkan, otomatis Prima, yang dalam proses verifikasi dicurangi, tidak ikut,” ucap Agus Jabo kepada wartawan di DPP Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023), dikutip dari Antara.

Advertisement

Agus Jabo menegaskan Prima hanya ingin menjadi peserta Pemilu 2024 sehingga menempuh langkah hukum.

Ia menyebut Prima sempat melayangkan gugatan sengketa verifikasi partai politik kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan status Prima yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Advertisement

Ia menyebut Prima sempat melayangkan gugatan sengketa verifikasi partai politik kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan status Prima yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Atas gugatan tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU memberikan kesempatan bagi Prima memperbaiki dokumen administrasi dalam kurun waktu 1×24 jam.

Meski demikian, Prima tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

Advertisement

Pada kesempatan tersebut, Agus Jabo menyampaikan pihaknya mengajukan permasalahan ini ke pengadilan bukan untuk mengadili sengketa pemilu, melainkan sebagai upaya untuk mengadili perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU.

“Kita juga paham bahwa pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk mengadili sengketa pemilu. Yang kita ajukan ke sana adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU,” ulas Agus Jabo.

Pada akhirnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Prima untuk seluruhnya.

Advertisement

Dalam salah satu poin amar putusan, PN Jakpus meminta KPU untuk tak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan dibacakan pada Kamis (2/3/2023).

Selain itu menghukum KPU melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari. bunyi salah satu poin putusannya dilansir dari situs PN Jakpus.

Jika dikalkulasi, berarti KPU harus mengulang tahapan pemilu pada 9 Juli 2025 mendatang.

Advertisement

Banyak pihak, dari pengamat politik, ahli hukum tata negara, praktisi, hingga menteri, merespons putusan tersebut. Mereka menyuarakan hal sama yakni menilai putusan itu bertentangan dengan konstitusi.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif