News
Sabtu, 11 Desember 2010 - 16:20 WIB

Putusan MK tamparan keras KPU Tangsel

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Eep Saefulloh (Dok/JIBI)

Jakarta–Pengamat politik Eep Saefulloh Fatah menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengulang Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan (Pemilukada Kota Tangsel) merupakan tamparan keras bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

“Putusan MK itu pasti punya pertimbangan hukum yang amat kuat. KPU harus introspeksi diri, mereka bekerja tidak profesional,” tandas Eep di Jakarta, Sabtu (11/12).

Advertisement

Sebelumnya, pada Jumat (10/12), MK membatalkan keputusan KPU Tangsel tentang penetapan hasil perolehan suara Pemilukada. MK menilai, proses pemilihan sebelumnya yang memenangkan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie penuh kecurangan dan kental dengan keterlibatan birokrasi pemerintahan untuk memenangkan pasangan nomor urut empat itu.

Dengan pembatalan itu, MK memerintahkan KPU setempat untuk melakukan pemungutan suara ulang di semua TPS se-Kota Tangsel.

Menurut Eep, putusan tersebut merupakan indikator kuat betapa parahnya pelaksanaan Pemilukada sebab baru kali ini putusan MK memerintahkan pemungutan suara dilakukan ulang di semua TPS. “Ini pertama kali dalam sejarah. Karena itu KPU dan semua kontestan harus memperbaiki diri. Tidak ada jalan lain selain perbaikan,” tandasnya.

Advertisement

Eep juga menilai putusan MK tersebut menunjukkan bahwa kasus-kasus kecurangan dan pelanggaran terjadi secara menyeluruh. Bahkan, jauh sebelum Pemilukada digelar, Eep sudah mendapat informasi soal adanya pelanggaran.

“Sebelumnya saya sudah terlibat dalam pendidikan politik di Kecamatan Ciputat Timur. Banyak yang memberi tahu saya soal indikasi pelanggaran yang terjadi hampir menyeluruh di semua tempat,” katanya.

inilah/rif

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif