News
Senin, 20 Juni 2011 - 11:16 WIB

Putusan MK: Masa jabatan Busyro 4 tahun

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Busyro Muqoddas (Detikcom)

Busyro Muqoddas (Detikcom)

Jakarta (Solopos.com)–Kabar hangat datang dari Mahkamah Konstitusi (MK) berbarengan dengan hari terakhir pendaftaran pimpinan KPK. Masa jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas diputuskan 4 tahun.

Advertisement

MK mengabulkan permohonan ICW dan Koalisi Masyarakat tentang masa jabatan pimpinan KPK.

Sidang putusan digelar di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (20/6/2011). Putusan MK itu tertuang dalam No:005/UUP-IX/VI/2011 tentang masa jabatan pimpinan KPK.

“MK mengabulkan permohonan ICW dan Koalisi Masyarakat tentang masa jabatan pimpinan KPK,” kata Koordinator Divisi Hukum ICW, Febri Diansyah seperti dilansir Detikcom, Senin.

Advertisement

Pemohon terkait masa jabatan Busyro ini dipimpin Ketua Tim Alvon Kurnia yang juga Wakil Direktur YLBHI, Feri Amsari dari PUSAKO FH Universitas Andalas, Danang Widoyoko dari ICW, dan Zainal Arifin Mochtar dari PuKAT UGM.

ICW dkk mengajukan uji materi pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terkait masa jabatan Busyro. ICW dkk berpendapat, masa jabatan Busyro seharusnya 4 tahun sebagaimana pimpinan pada lazimnya. Tapi mayoritas anggota DPR berpendapat jabatan Busyro hanya setahun, meneruskan kepemimpinan Antasari Azhar.

(Detikcom/nad)

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : ICW Jabatan Ketua KPK MK Putusan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif