News
Minggu, 28 November 2021 - 09:00 WIB

Putusan Mahkamah Konstitusi Ambigu, PSHK Sarankan Pencabutan UUCK

Jaminan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang tentang Bangunan Gedung telah dihapus oleh UUCK dan direncanakan akan diatur dalam peraturan pemerintah.

  Ichwan Prasetyo   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Aspirasi warga di Jambi setelah setahun pemberlakuan UU Cipta Kerja. (Antaranews.com)

Solopos.com, SOLO – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyimpulkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji formil Undang-undang tetang Cipta Kerja (UUCK) menciptakan ambiguitas.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif