News
Kamis, 3 Juni 2010 - 13:12 WIB

Putusan banding Antasari keluar pekan depan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Internet

Jakarta–Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan segera memutus hukuman banding bagi mantan Ketua KPK, Antasari Azhar. Majelis banding akan mengeluarkan putusan mereka pekan depan.

“Minggu depan, sekitar tanggal 9-10 (Juni),” kata juru bicara PT DKI, Andi Samsan Nganro, Rabu (3/6).

Advertisement

Menurut Andi, hingga saat ini, majelis banding masih terus mempelajari putusan PN Jakarta Selatan yang memvonis Antasari selama 18 tahun penjara. Di waktu yang sama, majelis juga akan mengeluarkan putusan bagi Kombes Williardi Wizar, pengusaha Sigid Haryo Wibisono serta Jerry Hermawan Lo.

“Ada hal-hal teknis yang perlu diselesaikan,” tegasnya.

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara. Vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman mati.

Advertisement

Kombes Williardi Wizar dijatuhi vonis 12 tahun penjara, Sigid Haryo dihukum 15 tahun penjara, dan Jerry Hermawan dihukum 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

dtc/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif